Pontianak – Kodam XII Tanjungpura menggelar disposal atau pemusnaahan senjata non organik hasil dari operasi Satgas Pengamanan Perbatasan RI – Malaysia, Senin (6/7/2020). Ada 1.196 pucuk senjata api rakitan yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin hingga tak berfungsi.
“Walaupun senjata ini jenis rakitan namun sangat berbahaya karena dapat menghilangkan nyawa seseorang,” kata Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad disela acara pemusnahan.
Menurut dia, 1.196 senjata non organik yang dimusnahkan semuanya merupakan hasil dari sosialisasi dan pendekatan secara persuasif yang dilakukan oleh Satgas Pamtas RI – Malaysia kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dengan suka rela menyerahkan senjata api rakitannya. Kemudian untuk menghindari penumpukan, maka kedepan Pangdam meminta jajarannya agar bisa melakukan pemusnahan setiap tahun.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk dari pertanggung jawaban Kodam XII/Tanjung pura agar senjata ini di kemudian hari tidak disalahgunakan,” ungkapnya.
Pangdam menambahkan, adapun senjata non organik yang dimusnahkan sebanyak 1.196 pucuk terdiri dari 86 pistol rakitan dan 1.110 senapan laras panjang rakitan. Selain menghindari penyalahgunaan, pemusnahan dilakukan juga untuk memudahkan administrasi pencatatan agar lebih tertib. (Sep)
Artikel ini telah dibaca 1567 kali