12 Oknum Polisi Aniaya Junior Dijatuhi Sanksi Disiplin

Pimpinan sidang sedang meminta keterangan dari korban (tengah), tersangka (kiri korban) dan saksi 2 (kanan) saat sidang disiplin di Direktorat Sabhara Polda Kalbar, Jumat (19/10) Siang. Foto Ary Setiawan

Pontianak – 12 Oknum Anggota Sabhara Polda Kalbar terlibat penganiayaan junior menjalani sidang disiplin di Direktorat Sabhara Polda Kalbar, Jumat (19/10) Siang. Mereka dijatuhi hukuman 14 hari dalam penahanan khusus dan penundaan pendidikan selama satu tahun.

Kasus penganiayaan bermula dari ketersingungan RF, Anggota Polisi yang bertugas di Kabupaten Ketapang. Kala itu, dia disapa MS juniornya di Kepolisian dengan panggilan “Jang”. Sapaan MS ternyata tidak diterima RF karena menganggap tidak sopan terhadap senior.

Karena itu, dia lantas meminta 12 teman se-Angkatan di Kepolisian yang bertugas di Pontianak untuk mengerjai MS. Alhasil, junior MS babak belur dikeroyok di salah satu tempat parkir di Jalan Zainudin, Pontianak Kota. Aksi “koboi” itupun dilaporkan korban karena sudah melakukan tindak penganiayaan.

Baca :  Polsek Cikijing Ajak Karyawan Minimarket Jadi Mitra Keamanan

Pimpinan sidang yang merupakan Wakil Direktur Direktorat Sabhara Polda Kalbar, AKBP H.V Sihombing mengaku tidak menyangka kasus penganiayaan di jajarannya bisa terjadi. Sebab melibatkan sesama polisi. Karena itu, dia menilai perbuatan belasan Oknum Anggotanya merupakan tindakan yang melanggar disiplin.

“Dari hasil sidang tadi, 12 anggota yang merupakan satu angkatan tersebut melakukan semacam pembelaan kepada temannya,” katanya.

Baca :  OTT KPK di Sumut: Bobby Nasution Tegaskan Kesiapan Dipanggil dan Ingatkan Jajarannya Hindari Korupsi

Atas kasus penganiayaan tersebut, ke-12 Oknum Anggota Sabhara Polda Kalbar itupun dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman 14 hari dalam penahanan khusus dan penundaan pendidikan selama satu tahun. Sedangkan RF tidak mendapatkan sanksi karena tidak melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Tadi kita sudah bacakan putusan hukuman disiplinnya, jadi para seniornya kita jatuhkan hukuman 14 hari dalam penempatan khusus, dan satu tahun penundaan pendidikan,” jelasnya. (AR)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1471 kali