2000 Peserta BPJS Kesehatan Sintang Pindah Kelas

Peserta saat mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sintang untuk melakukan penyesuaian iuran atau pindah kelas kepesertaan. Foto Zein

Sintang – Selama pandemi Covid-19, sekitar 2000 peserta BPJS Kesehatan Cabang Sintang melakukan penyesuaian iuran atau pindah kelas kepesertaan. Meski terbilang banyak yang turun kelas, tetapi ada juga yang justru memilih naik kelas kepesertaan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Agus Supratman membenarkan bahwa selama pandemi Covid-19 ada peserta BPJS Kesehatan yang melakukan penyesuaian iuran atau pindah kelas kepesertaan. Baik dengan cara datang langsung ke kantor maupun melalui aplikasi mobile JKN.

“Jumlahnya ada sekitar dua ribu peserta, tidak semuanya memilih turun kelas kepesertaan, tetapi juga ada yang dari kelas dua naik ke kelas satu,” jelasnya.

Baca :  Istana Respon Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Pemerintah Kini Verifikasi Data Peserta

Menurut dia, pihak BPJS Kesehatan memang memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama kepada peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Untuk melakukan penyesuaian iuran atau pindah kelas kepesertaan. Tentunya menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

“Kita imbau agar para peserta tepat waktu dalam melakukan pembayaran iuran yang tentunya juga untuk keberlangsungan program JKN KIS,” pintanya.

Baca :  Hak Adat Terancam Hutan Lindung: Masyarakat Ketungau Hulu Pertanyakan Koordinasi Satgas PKH di Lapangan

Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020, per 1 Juli 2020 iuran JKN KIS bagi PBPU dan Bukan Pekerja (BP) disesuaikan menjadi Rp 150 ribu untuk kelas satu. Sedangkan, Rp 100 ribu untuk kelas dua dan Rp 42 ribu untuk kelas tiga. (Zz)