150 TKI Kembali Dideportasi Malaysia

Pontianak – Pemerintah Diraja Malaysia kembali mendeportasi 150 TKI bermasalah melalui PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat. Mereka diangkut menggunakan empat bus dan tiba di Pontianak, Jumat (7/12) Malam.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi mengatakanDari 150 TKI tersebut 44 orang di antaranya asal Kalbar. Sedangkan 106 orang lainnya sebagian besar berasal dari Sulawesi Selatan.

“Dari Imigrasi Bekenu sudah tidak ada lagi WNI yang ditahan, namun jika di Semunja mungkin masih ada. Jadi seminggu ke depan akan ada satu kali kepulangan lagi menjelang akhir tahun,” ujarnya.

Baca :  Solusi Macet! Pemkot Pontianak Matangkan Layanan Angkutan Massal BTS untuk Transportasi Publik

Permasalahan dari sejumlah TKI ini adalah tidak lengkapnya administrasi yang mereka gunakan untuk bekerja di Negeri Jiran. Mirisnya hampir seluruh TKI ini sempat ditahan oleh Imigrasi Malaysia.

“Untuk WNI yang ditahan ini variatif dari waktu penahanan, ada yang mingguan bahkan ada yang bulanan. Tergantung kesalahan yang mereka lakukan,” ungkap Andi.

Baca :  Air Borneo Diluncurkan 2026, Siapkan Rute Penerbangan Langsung Sarawak ke Sejumlah Kota di Indonesia

Untuk sementara, para TKI ini akan ditampung sementara oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Setelah didata dan dibina, mereka nanti akan dipulangkan ke daerah asal  . (Ata)