16 Warga Binaan Rutan Mempawah Dapat Remisi

Kepala Rutan Kelas II B Mempawah, Hidayah.

Mempawah – Sebanyak 16 Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mempawah mendapatkan remisi pada perayaan Natal Tahun 2018 ini.

“16 Warga Binaan tersebut, delapan diantaranya menerima remisi sebesar 15 hari dan delapan orang lainnya menerima sebesar satu bulan,” ungkap Hidayah, Kepala Rutan Kelas II B Mempawah saat ditemui di Rutan, Selasa (25/11) pagi.

Warga binaan yang menerima remisi ini, jenis kejahatannya beragam, seperti kasus pencurian, perlindungan anak, pembalakan liar, dan narkotika.

Baca :  Nekat Lawan Polisi, Pencuri Motor di Desa Durian Diringkus Tim "Macan Raya" Polres Kubu Raya

Hidayah juga mengatakan, untuk mendapatkan remisi ini, warga binaan harus berkelakukan baik dan tidak melakukan pelanggaran saat di Rutan.

“Harus berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran di sini, ya kami rekomendasikan,” tutupnya. (Uli)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1637 kali