Karena tidak mengindahkan aturan jam operasional selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro, 17 orang yang berada di salah satu cafe di Jalan Reformasi Kota Pontianak, menjalani swab PCR di tempat.
Senin malam kemarin, merupakan hari pertama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro di Kota Pontianak. Dari hari pertama pengetatan PPKM skala mikro tersebut, Satgas Covid-19 Kota Pontianak menyisir cafe dan warung kopi, salah satunya di Jalan Reformasi.
Di lokasi tersebut, satgas Covid-19 mengaku bahwa sebagian besar sudah mematuhi jam operasional yang telah ditentukan, tapi hanya satu cafe yang masih buka. Sehingga dilakukan swab PCR terhadap 17 orang yang masih berada di cafe tersebut.
Untuk hasilnya akan diketahui sekitar satu hingga tiga hari kedepan. Jika seandainya ada yang terkonfirmasi, maka akan dilakukan pelacakan dan isolasi, untuk cafenya akan dilaporkan ke Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
Pemberlakuan PPKM skala mikro akan berlangsung selama 14 hari di Kota Pontianak. Masyarakat diminta taat terhadap kebijakan yang diambil Pemkot Pontianak, sebagai langkah menekan angka konfirmasi positif virus corona. (LID)
Artikel ini telah dibaca 1367 kali