17 WNI Termasuk Anak-Anak di Sarikei Ditahan Imigrasi Malaysia dalam Operasi SAPU

17 WNI Termasuk Anak-Anak di Sarikei Ditahan Imigrasi Malaysia dalam Operasi SAPU. (Foto: JIM)

KalbarOke.Com – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Cabang Sarikei berhasil melakukan penertiban terhadap 17 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam sebuah operasi yang dikenal sebagai “OPS SAPU”. Operasi ini dilaksanakan di kawasan Estet Ulu Pedanum, Jalan Pakan, pada dini hari.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan JIM untuk menangani masalah kehadiran Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di wilayah Sarawak, Malaysia.

Operasi yang melibatkan 12 petugas Unit Penegakan JIM Sarikei ini dimulai sekitar pukul 02.00 dini hari. Hasilnya, sebanyak 17 WNI diamankan. Mereka terdiri dari 14 laki-laki, 2 perempuan, dan 1 anak-anak.

Baca :  104 WNI Ditahan, JIM Serbu Plywood yang Merajalela Pekerjakaan Warga Asing di Kilang Bintulu

Para WNI yang ditahan tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran berdasarkan Akta Imigresen 1959/63 dan Peraturan-Peraturan Imigresen 1963. Penangkapan ini didasarkan pada informasi intelijen dan pemantauan terus-menerus yang dilakukan oleh JIM Sarikei terhadap aktivitas keberadaan PATI di area tersebut.

Seluruh individu yang ditahan telah dibawa ke Kantor Imigrasi Cabang Sarikei untuk proses dokumentasi awal. Setelah itu, mereka akan dipindahkan ke Depot Tahanan Imigresen untuk tindakan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku di Malaysia.

Baca :  Evakuasi Korban Serangan KKB di Yahukimo, Tujuh Meninggal dan Lima Selamat

JIM Sarawak menegaskan bahwa operasi penertiban ini berjalan lancar tanpa adanya insiden yang tidak diinginkan. Pihak Imigrasi Malaysia berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan perbatasan serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran imigrasi.

Tindakan ini dilakukan demi memastikan keselamatan, ketertiban umum, dan kedaulatan negara Malaysia tetap terjaga. Kasus ini menjadi perhatian penting bagi pihak Konsuler Indonesia di Sarawak untuk memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak WNI yang ditahan dipenuhi selama proses berlangsung.