KalbarOke.Com – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kubu Raya kembali membuka tabir adanya masalah sengketa lahan. Sebanyak 200 hektare lahan yang terbakar di dekat area PT Putra Lirik Domas (PLD) ternyata berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).
Yang menjadi sorotan, sertifikat tersebut diduga dikeluarkan oleh administrasi desa lain, padahal lokasinya berada di Desa Pematang Tujuh.
Fakta ini dibenarkan oleh Kepala Desa Pematang Tujuh, Surjana, yang merasa dirugikan. “Lahan itu sebenarnya berada di wilayah kami, namun sertifikatnya dikeluarkan oleh desa tetangga. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengungkap siapa pemilik lahan ini dan memberikan efek jera atas kasus karhutla,” tegas Surjana.
Lahan yang terbakar tersebut telah disegel oleh Gakkum KLHK (Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sebagai tindak lanjut atas karhutla.
Humas PT PLD, Martin Luther, mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak mengetahui siapa pemilik sah lahan tersebut.
“Saat pemasangan plang segel, kami mendapat informasi dari pemerintah bahwa lahan ini berstatus sertifikat hak milik. Dari informasi yang kami terima, sertifikat itu dikeluarkan oleh Desa Punggur Besar,” jelas Martin.
“Milik per orangan. Cuma karena lahan ini tidak kita kuasai nah secara otomatis kami sebagai pihak perusahaan tidak mengetahui siapa-siapa yang punya lahan ini,” tambahnya.
Ia menambahkan, karena lahan tersebut tidak dikuasai oleh perusahaan, mereka tidak memiliki data lengkap mengenai pemiliknya. Kasus ini menunjukkan kompleksitas masalah karhutla, di mana kepemilikan lahan yang tidak jelas menjadi salah satu pemicu sulitnya penegakan hukum. (aw/01)
Artikel ini telah dibaca 134 kali