201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Standar Disita, Kerugian Capai Rp99 Miliar

Satgas Pangan Polri menyita 201 ton beras premium dan medium dari berbagai merek karena tidak sesuai standar mutu dan takaran. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap praktik curang di sektor pangan dengan menyita 201 ton beras yang terbukti tidak sesuai standar mutu dan takaran. Penyitaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, menyasar sejumlah merek beras premium dan medium.

“Total 201 ton beras telah kami sita. Beras-beras tersebut dikemas dalam bentuk premium 5 kilogram sebanyak 39.036 kantong, serta kemasan 2,5 kilogram sebanyak 2.304 kantong,” ungkap Brigjen Helfi Assegaf, Kasatgas Pangan Polri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis 24 Juli 2025.

Tidak hanya beras, Satgas juga menyita berbagai dokumen legalitas, termasuk sertifikat merek, izin edar, serta dokumen hasil produksi dan pengujian laboratorium. Hasil uji dari Kementerian Pertanian terhadap lima merek terkenal (Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita) menunjukkan kualitas produk jauh di bawah standar.

Baca :  Polisi Tetapkan 46 Tersangka Diduga Penyebab 280 Hektare Lahan Terbakar di Riau

“Sebagian besar beras premium yang kami uji tidak memenuhi regulasi mutu sebesar 85,56 persen. Ketidaksesuaian harga eceran tertinggi (HET) mencapai 59,78 persen, dan berat kemasan tak sesuai sebesar 21,66 persen,” jelas Helfi.

Temuan serupa juga terjadi pada beras medium. Ketidaksesuaian mutu mencapai 88,24 persen, harga di atas HET sebesar 95,12 persen, dan berat kemasan di bawah standar sebanyak 90,63 persen.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang mencurigai adanya anomali harga beras di tengah masa panen raya. “Dari pengecekan lapangan di 10 provinsi pada Juni 2025, ditemukan 268 sampel dari 212 merek dengan kualitas yang mengecewakan,” kata Helfi.

Baca :  25 Produsen Beras Kemasan Diperiksa Satgas Pangan, Diduga Langgar Mutu dan Takaran

Atas temuan ini, penyidik akan memanggil sejumlah saksi dari perusahaan produsen dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Kerugian yang diderita masyarakat akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp99,35 miliar.

Satgas Pangan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang bermain curang dalam distribusi pangan nasional. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 96 kali