KalbarOke.Com – Sebanyak 201 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan masa tahanan dan hukuman di Malaysia dipulangkan ke Tanah Air. Proses pemulangan ini dilaksanakan Kamis siang (25/9/25) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, setelah sebelumnya diberangkatkan dari Depot Imigresen Semuja, Serian.
Kepulangan ratusan WNI ini merupakan bagian dari Program Pemindahan Tahanan Warga Asing ke Negara Asal. Program ini adalah inisiatif kerja sama yang erat antara pihak Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.
Rincian Data 201 WNI yang Dipulangkan
Proses pemulangan pada tanggal 25 September 2025 ini melibatkan total 201 individu yang terdiri dari beragam kategori. Menurut data yang dirilis, para WNI tersebut mencakup:
• 145 laki-laki dewasa
• 55 perempuan dewasa
• 1 anak laki-laki
Pemindahan ini dilakukan dengan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh kedua negara.
Komitmen Malaysia dan Peran KJRI Kuching dalam Pemulangan WNI
Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kedutaan Besar dan Konsulat asing, termasuk KJRI Kuching. Tujuannya adalah memastikan setiap tahapan pengiriman tahanan warga asing ke negara asal dapat terlaksana secara profesional dan mematuhi hukum yang berlaku.
Program pemulangan ini sekaligus menunjukkan kepatuhan Pemerintah Malaysia dalam mengelola isu-isu migrasi secara bijaksana dan efektif, serta menunjukkan perhatian terhadap warga negara asing yang telah selesai menjalani hukuman sesuai prosedur hukum di Malaysia.
Pihak KJRI Kuching memiliki peran vital dalam program ini, mulai dari pendataan, verifikasi kewarganegaraan, hingga fasilitasi dokumen perjalanan darurat bagi para WNI, memastikan mereka dapat kembali ke Indonesia dan diterima dengan baik oleh otoritas di PLBN Entikong, Kalimantan Barat.