34 Dosen Tak Terima Gaji 9 Bulan Dan Tak Diperboleh Mengajar

Pontianak, KalbarOke.com – Sebanyak 34 dosen dan pegawai Sekolah Tinggi Kesehatan Yayasan Rumah Sakit Islam Pontianak mendatangi Sekretariat DPD-RI Kalimantan Barat. Kedatangan mereka untuk mengadukan polemik dualisme kepemimpinan Stikes. 34 dosen yang mengadu mengaku gara-gara dualisme mereka tak mendapat gaji selama 9 bulan dan tak dipebolehkan mengajar lagi.

Inilah sejumlah dosen Stikes Yarsi yang mendatangi Kantor DPD RI, sebab akibat terjadinya kisruh dualisme kepengurusan ini, selain 34 dosen yaitu tidak boleh mengajar serta  tidak mendapat hak-haknya, berimbas pula pada minat mahasiswa yang masuk ke Stikes Yarsi menurun. Hal ini yang disampaikan oleh Komisi Advokat Cecep Priyatna yang melihat masalah ini harus dilihat secara arif dan bijaksana, ia pun mengingkan adanya suatu pengertian dari kepengurusan Syakirman CS agar bisa mengakomodir dosen yang mendapatkan perlakuan tidak adil.

Sementara Ridwan seorang dosen merasa diperlakukan tidak adil dari pihak yayasan yang dipimpin Syakirman menjelaskan, selama 9 bulan ia tidak mendapatkan gaji serta iuran BPJS dihentikan, iuran Jamsostek dihentikan dan iuran pensiun juga dihentikan. Ia pun tidak diperbolehkan masuk sejak lima bulan padahal sebelumnya ia tidak pernah menerima surat pemecatan.

Baca :  Pelantikan Pengurus Pontipreneur Masa Bakti 2023-2025

Rombongan diterima oleh staff ahli DPD RI Harry A Daya, Harry berjanji akan ada upaya membantu penyelesaian masalah ini dengan menjadikan lembaga DPD RI sebagai penjembatan semua pihak yang berselisih serta membela  bagi siapa saja yang membutuhkan untuk memperjuangkan kebenaran.

Kisruh di tubuh pengurus Stikes Yarsi Pontianak bermula dari pemberhentian ketua Stikes Yarsi sebelumnya karena dinilai melanggar aturan. Selanjutnya guna keberlanjutan kepengurusan maka ditunjuklah PLT ketua. Namun belakangan PLT yang bersangkutan itu justru dinilai memaksakan diri menjadi ketua defenitif sehingga terjadilah permasalahan ini. Kekisruhan juga semakin diperparah dengan adanya dualisme yayasan dengan akta penetapan versi yang berbeda. (SEP)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1491 kali