4 Penambang Emas Ilegal di Nanga Mahap Diringkus Satreskrim Polres Sekadau

4 Penambang Emas Ilegal di Nanga Mahap Diringkus Satreskrim Polres Sekadau. (Foto: Satreskrim)

KalbarOke.Com– Polres Sekadau bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat tentang maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Sekadau. Hasilnya, empat penambang ilegal berhasil ditangkap.

Keempat pelaku yang berinisial IM (38), IN (29), MU (45), dan KS (32) diamankan pada Selasa, 5 Agustus 2025, saat sedang beroperasi di Dusun Bangau, Desa Tembaga, Kecamatan Nanga Mahap.

“Penangkapan ini berawal dari keluhan masyarakat yang merasa resah karena dugaan pencemaran air sungai akibat aktivitas PETI,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin.

Baca :  Siaga Karhutla! Kapolsek Sekadau Hulu Pastikan Kesiapan Damkar di Jantung Perkebunan

Saat ditangkap, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk menambang emas. Keempat pelaku, yang diketahui berasal dari Kabupaten Melawi, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ancaman hukumannya tidak main-main.

Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur melakukan aktivitas PETI karena risikonya sangat besar. Selain merusak lingkungan, juga ada konsekuensi hukum yang menanti.

Baca :  Kapolri dan Menteri Imipas Teken MoU, Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara Diperkuat

“Kami terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika ada aktivitas PETI di sekitar kita,” tegas IPTU Zainal. (mus/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 101 kali