Pontianak – Sebanyak 4,1 Kilogram Sabu berbentuk kristal putih dan 2.157 Pil Ektasi dimusnahkan jajaran Polda Kalbar Rabu (17/10) siang.
Yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari sejumlah pengungkapan kasus Narkoba, di tujuh tempat kejadian perkara. Satu diantaranya dari kasus yang melibarkan oknum sipir dan napi di Rutan kelas 2 A Pontianak.
Sabu dan Ekstasi dimusnahkan dihadapan 18 tersangka dan disaksikan Pihak Kemenkumham, BPOM Kalbar, dan LSM Forum Masyarkat Anti Narkoba (FORMAS) Kalbar.
“Sebelum dimusnahkan Sabu dan Ekstasi tadi sudah dicek keasliannya oleh pihak BPOM Kalbar,” ujar Kapolda Kalbar, Irjenpol Didi Haryono.
Satu diantara 18 tersangka yang menyaksikan pemusnahan, merupakan warga negara asing. Ia ditangkap di Anjongan Kabupaten Mempawah karena membawa turunan Sabu. (ATA)
Artikel ini telah dibaca 1462 kali