600 Ribu Penerima Bansos Dicoret Terlibat Judi Online, Kemensos Pastikan Tepat Sasaran

Kementerian Sosial mencoret 600 ribu penerima bansos yang terindikasi bermain judi online. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com – Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas dengan mencoret sekitar 600 ribu penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Kebijakan ini diambil setelah dilakukan penelusuran bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap data rekening penerima bansos.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bansos benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan.

“Kami mendapati indikasi kuat bahwa sebagian penerima bansos menggunakan dananya untuk aktivitas judi online. Karena itu, nama-nama mereka kami coret dari daftar penerima,” tegas Gus Ipul usai menghadiri acara Satu Tahun Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta Pusat, Senin (28/10).

Baca :  Harga Pupuk Masih Jadi Persoalan, Ekonom UI Usulkan Skema Subsidi Reimburse untuk Petani

Menurutnya, pencoretan tersebut juga menjadi peringatan keras bagi penerima bansos lainnya agar tidak menyalahgunakan bantuan pemerintah. Namun, bagi masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan, Kemensos memberikan kesempatan kedua dengan syarat berhenti total dari aktivitas judi online.

“Kalau memang mereka mau berubah dan berhenti main judi online, kami akan evaluasi kembali datanya. Tapi kalau masih terlibat, tidak akan kami masukkan lagi,” tegasnya.

Selama tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Sosial telah menyalurkan berbagai program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/sembako, hingga stimulus ekonomi masyarakat.

Baca :  Puluhan Bangunan Liar di Kolong Rel Mangga Besar dibongkar, Warga Kebingungan Cari Nafkah

Total anggaran perlindungan sosial tahun 2025 mencapai Rp110,7 triliun. Kemensos menegaskan akan terus bekerja sama dengan PPATK, kepolisian, dan lembaga keuangan untuk memantau penggunaan dana bansos agar tepat sasaran, transparan, dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online.

“Kami tidak ingin uang negara yang seharusnya membantu rakyat miskin justru digunakan untuk hal yang merusak,” ujar Gus Ipul.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai memperkuat akuntabilitas dan integritas penyaluran bansos di tengah upaya pemerintah memberantas praktik judi online yang kian marak. (*/)