KalbarOke.Com – Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat yang ditangani oleh Polda Kalbar kini telah memasuki tahap penyidikan. Proses hukum ini diperkirakan akan memakan waktu lebih lama karena memerlukan serangkaian pemeriksaan mendalam, termasuk uji laboratorium dan keterangan dari sejumlah ahli.
Perjalanan Kasus dari Penyelidikan ke Penyidikan
Kasus ini bermula pada 20 Juni 2025, ketika polisi menemukan sejumlah pelumas kendaraan yang diduga palsu di sebuah gudang di Komplek Pergudangan, Jalan Extrajoss, Kubu Raya. Polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil sampel pelumas untuk diuji di laboratorium.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanudin, menjelaskan bahwa sebanyak 45 sampel pelumas telah dikirim ke tiga laboratorium berbeda, yaitu Lemigas, Pertamina Lubricants, dan AHM. Hasil uji laboratorium tersebut diterima secara bertahap dari 7 Juli hingga 9 Agustus 2025.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium dan pemeriksaan saksi, kasus ini telah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kombes Pol. Burhanudin.
Alasan Penanganan Kasus Memakan Waktu Lebih Lama
Dalam siara pers Humas Polda menerangkan bahwa penanganan kasus ini tidak sesederhana kasus pidana umum lainnya. Kasus perlindungan konsumen seperti ini memerlukan proses yang lebih panjang karena ada beberapa tahapan krusial yang harus dilewati.
Kasus tersebut perlu uji laboratorium untuk memastikan apakah sampel barang bukti sesuai dengan standar yang berlaku. Selain itu, polisi juga harus meminta keterangan dari ahli di bidangnya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 7 saksi dan meminta keterangan dari ahli dari PT Pertamina Lubricants. Dalam waktu dekat, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan meminta keterangan ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan.
“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel, serta hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bayu Suseno.
Terancam Pidana Perlindungan Konsumen
Polda Kalbar berjanji akan terus menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Setelah semua pemeriksaan selesai, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal ini mengatur tentang larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar mutu atau tidak memiliki label yang disyaratkan.
Polda Kalbar menargetkan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkembangan kasus juga akan diinformasikan secara berkala kepada pelapor. (hms/01)
Artikel ini telah dibaca 127 kali