8.662 Pelamar Kemenkumham Kalbar Rebutkan 36 Kuota CPNS

Suasana ruangan di Kemenkumham Kalbar saat melakukan verifikasi berkas pendaftaran CPNS di Kemenkumham Kalbar. Foto Tri Yuliansyah

Pontianak – Setelah resmi ditutup 15 Oktober Kemarin, jumlah pendaftaran CPNS di Kemenkumham Kalbar tercatat 9.657 pelamar. Namun dari berkas yang masuk hingga batas akhir Pukul 09.00 WIB, 16 Oktober 2018, hanya ada 8.662 pelamar menyerahkan berkas. Selanjutnya, mereka akan memperebutkan 36 kuota penerimaan CPNS di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ngadiono Basuki mengatakan hingga Pukul 14.00 WIB, Tanggal 16 Oktober 2018, berkas yang terverifikasi baru sebanyak 6. 099 dari total berkas yang telah masuk.

“Sudah diverifikasi berjumlah 6.099, kalo berkas diantarkan melaui Kantor Pos terakhir pada pukul 9 pagi, tanggal 16 Okotber itu berjumlah 8.662,” ujarnya, saat ditemui KalbarOke.com, di ruang kerjanya, Selasa (16/10) Siang.

Baca :  Aliansi Masyarakat Tuntut Gubernur Benahi Bank Kalbar, Soroti Kepemimpinan Rokidi yang Dinilai Merugikan

Menurutnya, untuk formasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar berjumlah 36 CPNS yang terdiri dari 25 tamatan SLTA Sederajat, 5 orang untuk pendidikan D-3, dan 5 orang untuk pendidikan S-1. Namun yang ditangani Kemnkumham Kalbar secara langsung hanya tamatan SLTA. Di mana, lanjut Ngadiono Basuki, untuk tamatan SLTA akan mengisi formasi Penjaga Tahanan atau Sipir di Rumah Detensi Imigrasi. “Dari 25 formasi, 18 di antaranya untuk kuota Laki-laki dan 17 sisanya untuk Perempuan,” ungkapnya.

Baca :  Ajang Artis Dayak Kembali Digelar, DAD Pontianak: Momentum Kebangkitan Seni Dayak

Ngadiono yang juga Ketua Panitia Penerimaan CPNS Kemenkumham Kalbar 2018 menambahkan, bahwa formasi yang tersedia dikhususkan untuk Putra Putri terbaik Kalimantan Barat.

“Bahwa formasi untuk Kemenkumham Kalbar ini diprioritaskan untuk Putra-Putri Kalimantan Barat. Sehingga dari luar kantor wilayah ataupun luar Provinsi Kalbar harus ada surat keterangan domisili. Apabila tidak ada keterangan surat domisili, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya. (UL)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1444 kali