KalbarOke.Com – Sebanyak lebih dari 80 ton arang kayu bakau ilegal berhasil diamankan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan. Dalam operasi ini, dua unit kapal motor disita dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi ini diunggah oleh akun Facebook resmi Ditjen Gakkum Kehutanan pada Senin siang (21/7/2025).
Kedua tersangka yang diamankan adalah SB (49) dan OD (42), masing-masing Nahkoda KM Sumber Rejeki dan Nahkoda KM Tunas Baru. Mereka kedapatan mengangkut arang bakau dengan dokumen yang tidak sah. Dokumen ilegal tersebut berasal dari Koperasi Produsen Serba Usaha Muda Jaya dan Koperasi Produsen Serba Usaha Kali Usaha Mandiri.
Masing-masing kapal mengangkut arang kayu bakau ilegal dalam jumlah besar; KM Sumber Rejeki membawa 29,921 ton, sedangkan KM Tunas Baru mengangkut 52,297 ton. Total keseluruhan mencapai 82,218 ton arang kayu bakau.
Arang ilegal ini berasal dari Desa Batu Ampar, Kubu Raya, dan rencananya akan dibawa menuju Pelabuhan Tirta Ria Sungai Raya. Dari sana, arang bakau ilegal tersebut rencananya akan didistribusikan ke Sintang, Jakarta, bahkan direncanakan untuk diekspor hingga ke Korea Selatan.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-undang ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menegaskan imbauannya kepada seluruh pelaku usaha kehutanan untuk selalu mematuhi dan mengikuti setiap prosedur penatausahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini sangat penting untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan mencegah kerusakan hutan yang masif.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari praktik ilegal, terutama yang merusak ekosistem vital seperti hutan bakau. (aw/01)
Artikel ini telah dibaca 42 kali