Mesin Incinerator RSUD Kota Yang Tak Punya Izin

Rosa Vievien Ratnawati; Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

Pontianak – Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia akan mengeluarkan izin untuk Mesin Incinerator Limbah Medis milik RSUD Pontianak. Hal ini disampaikan oleh Rosa Vievien Ratnawati; Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Senin (12/11) siang.

“Kami akan bantu dan supervisi. Limbah medis itu satu hal yang diprioritas untuk ditangani. Saya dengar RSUD sudah punya incinerator, kami bantu keluar izin sehingga limbah medis bisa tertangani. Semoga Pontianak jadi tambah bersih dan nyaman,” ujarnya.

Incinerator adalah suatu alat pembakar sampah yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada suhu tertentu, sehingga sampah dapat terbakar habis. Dengan dikeluarkannya izin dari Kementerian, alat pengelolaan sampah medis dinilai dapat menambah PAD Kota Pontianak.

Baca :  Aliansi Masyarakat Tuntut Gubernur Benahi Bank Kalbar, Soroti Kepemimpinan Rokidi yang Dinilai Merugikan

“Kita punya di Rumah Sakit Kota namanya Incinerator, tapi selama ini ada pernyataan bahwa itu tidak diberikan izin. Itu bisa izin dari Kementrian asal benar benar sudah akreditasi dan standar penuhi indikator. Punya kita sudah standar sudah diakreditasi malah. Kita memang belum dapat izin dari kementerian. Kalau sudah dapat izin bisa tambah PAD, dari rumah sakit atau klinik bisa diolah di RSUD kota,” tambah Tinorma Butar-Butar; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak. (Fjr)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1584 kali