Harapan Baru Mencari Keadilan di Kubu Raya

Pj Sekda Kubu Raya Odang Prasetyo saat memberikan sambutan di peresmian Pengadilan Agama Kubu Raya. Foto Septa Haryati

Kubu Raya – Pj Sekda Kubu Raya Odang Prasetyo mengatakan, kehadiran Pengadilan Agama di Kubu Raya merupakan sebuah harapan baru bagi masyarakat Kubu Raya untuk mencari keadilan. Sebab baru di November 2018 ini, Kabupaten Kubu Raya memiliki Pengadilan Agama sendiiri tanpa harus menginduk dengan Kabupaten Mempawah.

“Ini adalah sebuah hasil kerja sama dan kerja keras semuanya untuk mewujudkan Pengadilan Agama di Kubu Raya,” ujarnya, yang hadir mewakili Bupati Kubu Raya untuk meresmikan Pengadilan Agama Kubu Raya, Jumat (16/11).

Awalnya pada 2015 lalu, Bupati Kubu Raya dan Pengadilan Agama Mempawah melakukan diskusi untuk mencari solusi bersama agar masyarakat Kubu Raya, tidak lagi ke Mempawah mengurus persidangan di Pengadilan Agama.  Lalu dibentuklah pelayanan di Sungai Raya. Namun hingga tahun 2018 ini, masih menginduk ke Mempawah, dengan hanya dilakukan pelayanan pada hari-hari tertentu saja.

Baca :  Detik-Detik Maut Bus Hantam Warung di Trans Kalimantan: Kronologi Kecelakaan yang Renggut Nyawa Warga

Terkait dengan Kantor tetap, dikatakan Odang, pihaknya akan melakukan perencanaan bersama Mahkamah Agung. “Bangunan akan menjadi tanggung jawab Mahkamah Agung, dan Mahkamah Agung berharap nantinya ada hibah lahan dari Pemkab Kubu Raya. Kita akan melakukan kajian untuk hal tersebut,” jelas Odang.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Maslihan Saifurrozi, SH., MH, mengharapkan dengan diresmikannya Kantor Pengadilan Agama Sungai Raya tersebut dapat memberikan pelayanan yang sangat maksimal kepada masyarakat.

Baca :  Atasi Kerusakan Jalan Batu Ampar-Padang Tikar 2, Pemkab Kubu Raya Gandeng Pihak Ketiga dan Dorong Partisipasi Masyarakat

“Sehingga, masyarakat pencari keadilan dapat menemukan solusi yang tepat, aman dan nyaman atas persoalan-persoalan yang dihadapi dan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Agama,” pungkasnya. (Ata)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1501 kali