3 Pertanyaan Untuk Pasien Gangguan Jiwa, Sebelum Masuk DPT

Sejumlah pasien RSJD Sungai Bangkong mengikuti senam rutin mingguan. Foto ppid.kalbarprov.go.id

Sungai Bangkong – Pemilih disabilitas mental alias orang yang alami gangguan jiwa dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang. Hal tersebut menuai pro dan kontra hingga saat ini.

Dokter Spesialis Kejiwaan RSJ Sungai Bangkong Pontianak, dr. Rosalina Sp, Kj juga membenarkan bahwa pemilih disabilitas mental diperbolehkan ikut serta dalam Pemilu.

Menurut Rosalina pemilih disabilitas mental juga manusia yang harus dihargai hak asasinya dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Sebagai praktisi medis semua dokter kejiwaan mempunyai kriteria khusus menentukan pasian kejiwaan. Yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) yakni orang dengan gangguan jiwa ringan, sedang, dan berat berstatus stadium remisi atau fase penyembuhan,” ujarnya.

Baca :  Detik-Detik Maut Bus Hantam Warung di Trans Kalimantan: Kronologi Kecelakaan yang Renggut Nyawa Warga

Rosalina mengatkan Perhimpunan Dokter Spesialis Kejiwaan Indonesia sudah membuat tahapan untuk men-screening pemilih disabilitas mental. Melalui tiga pertanyaan yang akan diajukan ke pasien sebelum direkomendasikan oleh pihak RSJ Sungai Bangkong.

“Itu ada tiga pertanyaan yang kami ajukan. Pertama; Apakah anda mengetahui tentang Pemilu 2019? Yang kedua; Apakah anda sudah punya pilihan dalam Pemilu 2019? Dan Apakah anda bersedia untuk memilih? Jika ketiga pertanyaan tersebut dijawab ‘iya’. Maka kami akan merekomendasikan pasien tersebut. Tapi jika salah satu dari pertanyaan itu tidak mereka jawab, maka kami tidak akan merekomendasikannya sebagai pemilih,”  jelas Rosalina.

Baca :  Meriahnya HUT Bhayangkara ke-79 di Kubu Raya: 79 Tumpeng Nikmat Disantap Bersama Masyarakat!

Rosalina juga mengimbau Bawaslu dan KPU untuk memberikan edukasi kepada keluarga pasien tentang tahapan Pemilu. Khususnya bagi Pasien Disabilitas Mental yang menjalani perawatan di rumah. Supaya pihak keluarga tetap memperhatikan asupan obat pasien secara teratur.

“Sehingga pada hari pencoblosan diadakan, pasien disabilitas mental berat stadium remisi tidak mengalami stadium eksaserbasi atau fase kekambuhan,” pungkasnya. (Zz)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2064 kali