Mempawah – Pembunuh Eko Winarso, sopir truk tangki BBM yang ditemukan tewas di dalam parit Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, 28 November 2018 lalu, menyisakan kisah pelariannya selama buron. Tersangka berinisial ST (36), merupakan mantan rekan kerja korban di PT Patas Kencana Borneo, perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso, mengungkapkan pembunuhan terjadi di hari Minggu, pada tanggal 25 November 2018 sekira pukul 18.00 WIB. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka melarikan diri menggunakan truk tangki korban menuju arah Jalan 28 Oktober Pontianak. Dia kemudian mampir di PT Patas untuk mengambil tas dan melanjutkan perjalanan ke arah Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Pada pukul 01.00 WIB dini hari, ST tiba di daerah Lonce Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, menjual solar pada penampung sekitar 2000 liter dengan harga Rp 10.380.000. Setelah menjual solar, tersangka kemudian meminjam sepeda motor kepada warga sekitar, dengan jaminan truk tangki yang dibawanya. “Tak menaruh curiga, karena jaminan truk tangki, warga pun mengiyakan pelaku,” ujar Kapolres.
Namun ternyata, tersangka langsung berangkat ke Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, dan meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir jalan. Sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka berangkat menuju Bandara Supadio dan membeli tiket di konter Lion Air dengan tujuan Jakarta dengan penerbangan pukul 07.00 WIB, dan sekira pukul 09.00 WIB tersangka tiba di Jakarta.
Tersangka kemudian melanjutkan perjalanan menuju Indramayu ke tempat istri keduanya dan menginap di sana. Barulah ke esokan hari, tanggal 27 November 2018 pukul 09.00 WIB, dia melanjutkan perjalanan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, menggunakan bus via Surabaya. Kemudian melanjutkan perjalanan dengan kapal dan tiba di Lombok, 29 November sekitar pukul 08.30 WIB. “Di Lombok pelaku menuju rumah keluarganya yang berada di daerah Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ungkap Kapolres.
Dia pun mengungkapkan bahwa pelaku ternyata memang kelahiran NTB, yakni tepatnya di Lekok Selatan, Provinsi NTB. Sedangkan di Kalbar, kediamannya di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. Setelah melaksanakan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, pada tanggal 6 Desember 2018, sekira pukul 14.00 WITA, Tim Jatanras Polres Mempawah diback-up Unit Resmob Polda NTB, yang telah mengamati gerak-gerik tersangka beberpa hari melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat diamankan pelaku sedang melintas dengan sepeda motor, kemudian dibawa menuju Polda NTB untuk diinterogasi, dan ke esokan harinya pada tanggal 6 Desember 2018 pelaku dibawa menuju Polres Mempawah untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapolres. (Uli)
Artikel ini telah dibaca 2814 kali