Pontianak – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono mengingatkan, sebagaimana data Kepolisian Daerah Kalimantan Barat pada akhir tahun 2018 kasus-kasus narkoba menjadi trending topik di media arus utama atau mainstream. Bahkan menjadi peringkat pertama di antara kasus-kasus transnational crimes dan menjadi alasan pemicu utama dalam kejahatan konvensional.
Sebab tercatat di tahun 2017 terjadi 530 kasus. Meningkat di tahun 2018 terjadi 771 kasus, naik 241 kasus atau 45 persen. Di antara kasus-kasus tersebut, terdapat 3 kasus dengan 12 tersangka bersama barang bukti 6,1 kilogram sabu dan 2.157 butir ekstasi.
“Kasus tersebut sangat terorganisir dengan melibatkan pegawai Rutan, dan hasil koordinasi sesama unsur pimpinan maka terhadap pegawai tersebut telah diambil tindakan hukum secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Menurut dia, berdasarkan hasil perkembangan dari peredaran narkoba yang semakin marak dalam masyarakat, ditemukan sebuah fenomena baru bahwa peredaran narkoba tidak hanya melibatkan peran serta warga sipil. Melainkan melibatkan jaringan yang teroganisir oleh oknum-oknum narapidana yang mendekam dalam lembaga pemasyarakatan.
“Temuan-temuan kasus ini terus dikembangkan, secara sinergi antara jajaran Kemenkumham dan Polri. Guna mengungkap jaringan peredaran narkoba sampai ke produsennya,” tuturnya.
Dirinya pun berharap, adanya langkah-langkah sosialisasi, edukasi dan penindakan yang tegas terhadap tahanan atau narapidana tentang regulasi penggunaan telpon genggam di Rutan dan di Lapas serta LPKA. (Uli)
Artikel ini telah dibaca 1548 kali