Komplotan Pemeras Berkedok Kencan Diringkus Polisi

Ketiga tersangka yang merupakan komplotan pemeras dan penipuan berkedok kencan di Kawasan Ambalat diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan. Foto Maulid

Pontianak – Komplotan pemeras dan penipuan berkedok kencan di Kawasan Ambalat, Pontianak Selatan, akhirnya diringkus polisi. Tiga tersangka dalam menjalankan kejahatannya menipu korban dengan menawarkan jasa esek-esek dari seorang perempuan.

Kasus pemerasan dan penipuan berkedok kencan ini terjadi pada 7 Juli 2020. Komplotan ini terdiri dari dua pria dan satu wanita. Para tersangka berhasil diringkus dalam waktu kurang lebih dua jam oleh unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan setelah menerima laporan dari korban.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Rio Sigal Hasibuan menjelaskan kronologis kejadian bermula saat korban sedang bermain HP di kawasan Ambalat. Korban lalu didatangi oleh tersangka untuk menawarkan perempuan dengan tarif Rp 400 ribu. “Setelah disetujui, korban akhirnya dibawa ke hotel flamboyan,” ujarnya saat ditemui, Jumat (10/7/2020).

Baca :  Sidang Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada Digelar Tertutup di Kupang

Saat sampai di halaman Hotel Flamboyan, korban malah kembali diminta uang parkir dan keamanan sebesar Rp 100 ribu. Karena dipaksa akhirnya korban menurutinya. Namun tak hanya itu, tersangka rupanya kembali meminta uang dengan alasan membayar deposit kamar sebesar Rp 200 ribu. Tapi setelah mengeluarkan uang yang diminta, nyatanya perempuan yang dijanjikan tidak ada.

Baca :  Nekat Lawan Polisi, Pencuri Motor di Desa Durian Diringkus Tim "Macan Raya" Polres Kubu Raya

Lebih parahnya lagi, tersangka juga kembali meminta uang kepada korban. Karena tidak memiliki uang, akhirnya tersangka mengambil handphone korban dengan alasan gadai sembari mengancam apabila tidak diberikan akan dipukul. Dari kasus ini korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 3,4 juta.

Atas perbuatannya, Kapolsek menambahkan, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 378 KUHP dan 368 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 9 tahun penjara. (Lid)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2272 kali