Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono tegaskan, larangan kegiatan dalam bentuk apapun pada perayaan malam pergantian tahun, dengan ancaman sanksi pidana.
Sebagai bentuk antisipasi, pihaknya akan menerjunkan personel gabungan, tersebar di seluruh wilayah Kota Pontianak.
Menyusul dikeluarkannya surat edaran tentang larangan perayaan malam pergantian tahun, dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono kembali mengimbau masyarakat. Agar tidak melakukan kegiatan apapun pada malam pergantian tahun.
Larangan merayakan malam tahun baru tidak hanya berlaku di hotel-hotel maupun warung kopi dan kafe, tetapi juga di rumah-rumah warga, yang biasanya menggelar perayaan malam pergantian tahun. Karena dikhawatirkan terjadi kluster-kluster penyebaran Covid-19.
Dikonfirmasi usai memantau langsung kegiatan malam Natal, di Gereja Katedral Santo Yosef Pontianak, Jumat(24/12) lalu, Edi merinci larangan dimaksud.
Termasuk larangan memainkan atau membunyikan kembang api, serta pembatasan kegiatan masyarakat hingga pukul 23.00 WIB. Dengan ancaman sanksinya bukan lagi berupa pengenaan denda, tetapi sudah masuk pada sanksi pidana.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6, tentang kekarantinaan kesehatan, dalam KUHP pasal 212, 214, 216, 218 disebutkan, bahwa siapa saja yang melawan petugas dan tidak mengindahkan perintah sesuai undang-undang, maka dapat dipidana.
Edi menambahkan, untuk mengantisipasi potensi terjadinya kerumunan, pihaknya akan menerjunkan sebanyak personel gabungan, tersebar di seluruh wilayah Kota Pontianak.
Tak hanya itu, satgas komunitas tingkat RT RW juga diharap, bisa melakukan imbauan dan pengawasan, di lingkungan masing-masing. (END)
Artikel ini telah dibaca 1061 kali