Wanita Bandar Narkoba Ditangkap

Seorang wanita asal Pontianak Barat berinisial FY, harus mendekam di penjara lantaran nekat menjadi pengedar, kurir sekaligus bandar sabu. Dirinya tertangkap usai bertransaksi sabu di kawasan Pontianak Timur. FY sebelumnya hanyalah kurir, namun karena tergoda keuntungan besar, ia pun menjadi bandar sabu yang kini dibui.

Inilah FY seorang bandar, pengedar dan yang juga terkadang merangkap menjadi kurir narkoba jenis sabu.

FY tertangkap tangan membawa sabu seberat 51,51 gram, usai melakukan transaksi dengan seorang pria di kawasan Pontianak Timur pada Senin kemarin.

Baca :  Dilantik: Alexander Wilyo Pimpin IPSI Kalbar, Gubernur Norsan Dorong Pencak Silat Jadi Sport Tourism

Kasat Narkoba Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno mengatakan, pada saat interogasi, FY mengaku barang bukti itu adalah miliknya untuk diedarkan di Kabupaten Ketapang dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Pengakuan FY, sebelum menjadi bandar jual beli sabu, selama tiga bulan ia hanyalah seorang kurir barang haram tersebut. Berlaku sebagai kurir, FY mengatakan pernah sebanyak tiga kali mengantar narkoba ke wilayah Ketapang di dekat kawasan pertambangan.

Baca :  Ajang Inovasi Kota Pontianak 2025 Dimulai: Jaga Predikat Kota Sangat Inovatif

Dari kurir menjadi bandar, alasan FY karena tergiur potensi keuntungan lebih.

Diantara barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus FY ini, ialah dompet, tas, handphone, uang tunai, dan sepeda motor.

FY kini diancam hukuman dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 Milyar Rupiah. (SEP)