Putusan MK Picu Masalah Baru: Nasib Anggota DPRD Jadi Tanda Tanya Besar

Momen pengucapan sumpah janji jabatan Anggota DPRD Provinsi Kalbar periode 2024-2029. (Foto: Humas)

KalbarOke.Com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan jeda maksimal dua setengah tahun telah dinyatakan final dan mengikat. Namun, kebijakan ini ternyata memunculkan persoalan baru yang mendesak untuk diatasi pemerintah, terutama terkait masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa meskipun putusan MK bersifat mutlak, pemerintah dan DPR kini dihadapkan pada tugas merumuskan kembali Undang-Undang Pemilu.

“Sekarang sudah mau tidak mau, karena memang itu sudah putusan MK, final dan binding. Pemerintah dan DPR harus merumuskan kembali UU Pemilu termasuk sejumlah masalah baru yang timbul mengenai anggota DPRD,” kata Yusril kepada awak media di Jakarta Pusat, Rabu kemarin (2/7/2025).

Baca :  Perkuat Kerja Sama Global, Menaker dan Dubes Swiss Sepakati Roadmap Ketenagakerjaan Inklusif

Yusril menambahkan bahwa pemerintah mungkin bisa mengatasi beberapa persoalan yang muncul. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah status dan masa jabatan anggota DPRD yang terancam terdampak oleh jeda waktu pemilu yang baru.

“Tapi itu mungkin bisa diatasi pemerintah. Tapi bagaimana halnya dengan anggota DPRD, apakah bisa diperpanjang. Karena memang anggota DPR itu harus dipilih oleh rakyat,” ujar Yusril, menyoroti dilema konstitusional terkait perpanjangan masa jabatan tanpa melalui pemilihan langsung.

Baca :  Lansia Tewas Saat Memancing, Diduga Perahu Dihantam Ombak

Situasi ini menuntut respons cepat dari pemerintah dan DPR untuk mencari solusi komprehensif. Pasalnya, jika tidak ditangani dengan serius, putusan MK yang bertujuan memisahkan pemilu ini justru berpotensi menimbulkan kekosongan atau ketidakpastian hukum mengenai representasi rakyat di tingkat daerah. (Aw/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 66 kali