Madrasah Siap Layani Anak Berkebutuhan Khusus dengan Pedoman Baru

Ilustrasi anak menempuh pendidikan Madrasah

KalbarOke.com — Kementerian Agama RI melalui Direktorat KSKK Madrasah kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang adil dan ramah untuk semua, termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Review Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah, langkah nyata dilakukan untuk memastikan setiap anak, tanpa kecuali, dapat mengakses layanan pendidikan bermutu di lingkungan madrasah.

“Pendidikan inklusif bukan hanya soal membuka pintu bagi ABK, tapi bagaimana kita memastikan mereka dipahami, dilayani, dan diberdayakan sesuai kebutuhan masing-masing,” ujar Nyayu Khodijah, Direktur KSKK Madrasah, dalam arahannya di Jakarta.

Inklusif Itu Bukan Sama Rata, Tapi Perlakuan yang Setara

Nyayu menekankan pentingnya pendekatan yang berkeadilan dalam praktik pendidikan inklusif. Menurutnya, guru tidak bisa memperlakukan semua siswa dengan cara yang sama, sebab anak-anak dengan kebutuhan khusus memerlukan pendampingan, metode, dan sarana khusus agar bisa berkembang optimal.

“Guru adalah kunci. Sarana adalah penopang. Tanpa keduanya, inklusi hanya tinggal wacana,” tegasnya.

Baca :  Menkeu Tegaskan APBN 2025 Dijaga Ketat di Tengah Tekanan Global dan Prioritas Baru Presiden

Ia juga mengingatkan bahwa kehadiran pedoman dan regulasi yang diperbarui menjadi alat penting untuk menjamin hak-hak ABK tidak sekadar formalitas, melainkan terealisasi dalam tindakan nyata.

Regulasi Diperbarui, Akomodasi Diperjelas

Dalam diskusi ini, Kepala Subdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi, Anis Masykhur, mengungkapkan bahwa pedoman inklusif sebelumnya—Kepdirjen Pendis No. 604 dan 758 Tahun 2022—akan dikonsolidasikan dan diselaraskan dengan kebijakan terbaru, yaitu PMA No. 1 Tahun 2025 tentang Akomodasi Yang Layak.

“Pedoman lama lahir sebelum regulasi baru hadir. Maka penting sekarang kita sinkronkan semuanya, agar madrasah tidak ragu dalam memberikan layanan terbaik bagi penyandang disabilitas,” jelas Anis.

Langkah Serius, Bukan Sekadar Seremoni

FGD ini melibatkan berbagai pihak lintas sektor: dari analis hukum, praktisi pendidikan inklusif, pengawas madrasah, hingga konsultan INOVASI. Semuanya sepakat bahwa madrasah inklusif adalah bagian dari masa depan pendidikan nasional yang lebih adil, setara, dan berkarakter.

“Madrasah harus punya pijakan kuat dalam melayani peserta didik disabilitas. Tidak cukup dengan niat baik—perlu aturan yang jelas, guru yang terlatih, dan fasilitas yang mendukung,” ungkap salah satu peserta diskusi.

Baca :  KIP-Kuliah Buka Jalan Mimpi Anak Papua, dari Pegunungan hingga Pesisir

Kemenag sendiri berkomitmen akan mempercepat penerapan pedoman baru ini agar tidak ada lagi anak yang tertinggal hanya karena keterbatasan fisik atau intelektual.

Pendidikan untuk Semua, Harus Nyata dan Terukur

Di tengah geliat transformasi pendidikan nasional, langkah Kemenag ini menjadi sinyal kuat bahwa pendidikan agama di madrasah tidak boleh eksklusif. Pendidikan yang mengusung nilai-nilai keagamaan justru harus menjadi pelopor inklusivitas, toleransi, dan empati.

“Kita ingin madrasah tidak hanya jadi tempat belajar, tapi jadi ruang harapan bagi semua anak, termasuk mereka yang selama ini terpinggirkan,” pungkas Nyayu.

Dari review pedoman ke aksi nyata, Kemenag sedang membuktikan bahwa inklusi bukan sekadar slogan, tapi wujud keberpihakan terhadap masa depan semua anak Indonesia. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 57 kali