KalbarOke.Com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, angkat bicara terkait polemik administrasi wilayah Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil yang santer disebut-sebut masuk ke dalam wilayah Kepulauan Riau.
Norsan mengungkapkan bahwa klaim Kalimantan Barat atas kedua pulau tersebut masih terkendala oleh kurangnya data otentik.
Dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 Selasa (8/7/25), Norsan menjelaskan bahwa pengalaman historisnya sebagai mantan Bupati di wilayah yang kini menjadi Kabupaten Kubu Raya, Landak, dan Mempawah memberinya pemahaman mendalam soal wilayah-wilayah tersebut.
“Untuk menentukan sikap, kita yang harus punya data valid,” tegas Norsan. “Misalnya surat kerajaan atau bukti historis dari masa kolonial Belanda. Kalau kita maju tanpa data, tentu risikonya tinggi.”
Pernyataan ini menyoroti tantangan yang dihadapi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menegaskan kembali batas wilayah administratifnya.
Khususnya terkait dua pulau yang secara geografis berada di dekat Mempawah namun secara administrasi diklaim oleh Kepulauan Riau. Ketiadaan bukti-bukti kuat dari masa lalu menjadi hambatan utama dalam penyelesaian polemik ini.
Status Administrasi Dua Pulau Pindah Tangan dari Kemendagri
Sebagai informasi tambahan, status administrasi Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil sendiri telah mengalami perubahan. Berdasarkan catatan terbaru, status administrasi kedua pulau tersebut telah resmi dipindahkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke wilayah administratif Kepulauan Riau.
Meskipun secara geografis kedua pulau ini berada lebih dekat dengan Provinsi Kalimantan Barat. Pergeseran ini menjadi salah satu pemicu utama polemik yang terus bergulir dan memerlukan data valid untuk penyelesaiannya. (Aw/01)
Artikel ini telah dibaca 39 kali