KalbarOKe.com – Upaya penyelundupan narkotika dengan modus tak biasa kembali terbongkar. Bea Cukai Yogyakarta bersama Polda DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu cair senilai Rp48 miliar yang disamarkan dalam kemasan tisu basah di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Penangkapan yang terjadi pada 22 Juni 2025 ini mengungkap fakta mencengangkan: sabu cair seberat 9.540,8 gram disuntikkan ke dalam cairan tisu basah, metode yang belum pernah ditemukan sebelumnya. Dua pelaku, yakni AP (27), warga Lampung, dan MNF (29), warga negara Malaysia, kini ditahan dan terancam hukuman mati.
“Modus ini benar-benar baru. Biasanya sabu dikemas dalam teh atau plastik, tapi kini mereka gunakan media tisu basah,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto, Selasa 8 Juli 2025.
Skenario Terorganisir, Sinyal Jaringan Narkoba Internasional
Penelusuran awal menunjukkan bahwa AP hanyalah kurir. Ia ditangkap setelah membawa koper berisi sepuluh bungkus tisu basah yang ternyata positif mengandung methamphetamine. Melalui strategi controlled delivery, tim gabungan berhasil menangkap MNF yang bertugas mengambil barang tersebut di terminal kedatangan.
Hasil interogasi memperkuat dugaan bahwa penyelundupan ini dikendalikan oleh jaringan narkoba internasional asal Malaysia. Aparat kini tengah melacak dalang utama yang masih berdomisili di luar negeri.
Bandara Internasional Jadi Sasaran, Keamanan Diperketat
Pengungkapan ini merupakan yang terbesar sejak Bandara YIA membuka rute internasional pada 2020. Aparat pun menilai YIA mulai dilirik sebagai titik transit oleh sindikat narkoba internasional.
“Ini jadi alarm keras bagi kita semua. Yogyakarta tidak boleh jadi jalur distribusi narkoba,” tegas Roedy.
Sinergi Antarinstansi Kunci Sukses Operasi
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, menekankan bahwa keberhasilan operasi ini adalah bukti nyata kekuatan sinergi lintas instansi.
“Modus ini sangat berbahaya. Kami tingkatkan pengamanan dengan memperkuat intelijen, teknologi, dan kolaborasi,” ungkap Imik.
Ia menyebut, penggagalan ini tak hanya menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba, tetapi juga mencegah potensi kerugian negara dalam bentuk biaya rehabilitasi yang ditaksir mencapai Rp48 miliar. (*/)
Artikel ini telah dibaca 149 kali