KalbarOke.Com – Para penangkar dan pedagang silok (ikan arwana) di wilayah Kapuas Hulu menghadapi kendala serius dalam pengurusan izin, khususnya terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Permasalahan ini diungkapkan oleh Ardyka, Wakil Ketua Asosiasi Penangkar Pedagang Silok Indonesia (APPSI), usai mengikuti Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan BPSPL Pontianak pada Senin (21/7/2025) lalu.
Menurut Ardyka, banyak anggota APPSI yang kesulitan mendapatkan IMB karena lokasi usaha mereka berada di daerah konservasi. Padahal, IMB menjadi salah satu syarat mutlak dalam perizinan usaha.
“Syarat perizinan banyak yang terhalang di IMB. Beberapa tempat di daerah kami, seperti Kapuas Hulu yang merupakan kawasan konservasi, IMB-nya tidak bisa keluar,” keluh Ardyka.
Ia memahami bahwa IMB penting sebagai tanda legalitas suatu tempat usaha. Namun, Ardyka juga menyoroti fakta bahwa banyak anggotanya sudah lama menempati lokasi tersebut bahkan sebelum aturan IMB diperketat. Oleh karena itu, APPSI berharap ada kelonggaran dari pemerintah pusat untuk membantu para pelaku usaha ini.
“Kami berharap dari pusat bisa ada kelonggaran untuk membantu mereka, atau kita bisa mencari jalan tengah, mungkin dengan survei ke lokasi,” ujarnya.
Ardyka juga menegaskan komitmen para penangkar dan pedagang silok untuk mematuhi regulasi, mengingat silok adalah satwa dilindungi. Ia menjelaskan bahwa para pemegang izin wajib melaporkan setiap aktivitas, mulai dari panen, kematian, hingga stok dan peredaran silok.
“Namanya barang dilindungi, peredarannya memang harus diawasi. Kami yang punya izin semua dilaporkan, termasuk panen, kematian, stok, dan berapa yang keluar,” jelas Ardyka. “Mungkin ini (IMB) juga salah satu upaya mereka untuk lebih mengontrol peredarannya.”
Meskipun mengapresiasi layanan BPSPL Pontianak yang dinilai baik dan responsif, Ardyka kembali menekankan bahwa masalah IMB tetap menjadi penghalang utama, terutama bagi mereka yang berada di daerah-daerah khusus seperti Kapuas Hulu. “Kalau di Pontianak sendiri, rata-rata ada IMB-nya. Tapi di daerah khusus, banyak yang mentok di situ,” pungkasnya. (aw/01)
Artikel ini telah dibaca 265 kali