Hadiah Kemerdekaan Presiden Prabowo: Tarif Transportasi Rp80, Diskon Belanja 80 Persen, dan Libur Tambahan 18 Agustus

Dalam rangka HUT ke-80 RI, Presiden Prabowo Subianto beri “hadiah kemerdekaan” berupa tarif transportasi cuma Rp80. Foto: Tangkapan Layar YouTube PEMPROV DKI JAKARTA

KalbarOke.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto memberikan serangkaian kebijakan istimewa yang disebut sebagai “hadiah kemerdekaan” untuk masyarakat.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa Presiden ingin seluruh lapisan masyarakat bisa merasakan semangat kemerdekaan secara nyata dan menyenangkan.

“Ini juga bentuk perhatian Bapak Presiden kepada masyarakat di Hari Kemerdekaan. Ada beberapa hadiah kemerdekaan,” ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025.

Tarif Transportasi Umum Hanya Rp80 pada 17 Agustus

Salah satu kebijakan yang paling mencolok adalah tarif khusus transportasi umum di Jakarta. Pada 17 Agustus 2025, masyarakat bisa menggunakan Transjakarta, Jaklingko, LRT, MRT, dan KRL hanya dengan tarif Rp80.

“Mau menggunakan angkutan publik di Jakarta apa saja, tarifnya hanya Rp80,” tegas Juri.

Baca :  Perlakuan Istimewa untuk Tom Lembong dan Hasto Dikhawatirkan Mencoreng Wajah Hukum

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dalam merayakan kemerdekaan, sekaligus mendorong penggunaan transportasi massal.

Diskon Nasional Hingga 80 Persen Sepanjang Agustus

Tak hanya tarif murah, pemerintah juga menggandeng pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan untuk menghadirkan program diskon nasional selama bulan Agustus 2025. Potongan harga yang ditawarkan mencapai hingga 80 persen.

“Hadiah kemerdekaan lainnya adalah program diskon belanja nasional yang diinisiasi oleh pelaku usaha retail dan pusat perbelanjaan,” ungkap Juri.

Program ini akan menjadi daya tarik besar bagi masyarakat, sekaligus mendongkrak pertumbuhan sektor konsumsi domestik.

Libur Tambahan Nasional pada 18 Agustus 2025

Sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme masyarakat dalam menyambut kemerdekaan, pemerintah juga menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan.

Baca :  Jurnalisme di Era AI: Tantangan dan Harapan dari Konferensi CTRL+J APAC 2025 di Jakarta

“Agar masyarakat bisa lebih leluasa mengikuti Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan, maka tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur tambahan,” ujar Juri.

Penambahan hari libur ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menikmati rangkaian acara kemerdekaan bersama keluarga dan komunitas.

Semarak Kemerdekaan yang Inklusif

Rangkaian “hadiah kemerdekaan” ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjadikan peringatan HUT RI sebagai momen yang benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia—tidak hanya secara simbolik, tetapi juga dalam bentuk manfaat nyata.

Dengan transportasi murah, belanja terjangkau, dan waktu libur tambahan, semangat HUT ke-80 RI akan terasa lebih semarak dan inklusif di seluruh penjuru negeri. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 40 kali