KalbarOKe.com — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus mendalami dugaan praktik pengoplosan beras yang melibatkan dua produsen besar, yakni Toko SY untuk beras kemasan merek Jelita dan PT PIM Wilmar untuk merek Sania. Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum menetapkan tersangka.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Pihaknya menekankan pentingnya bukti yang lengkap dan kuat agar penuntutan dapat dilakukan secara optimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita membangun konstruksi hukum yang kuat. Alat buktinya juga harus kuat, sehingga nanti tidak mempersulit JPU saat membuat penuntutan,” ujar Brigjen Helfi pada Jumat 1 Agustus 2025.
Menurutnya, tim penyidik masih menelusuri berbagai dokumen penting dan barang bukti yang berkaitan langsung dengan produksi dan distribusi beras oleh kedua perusahaan tersebut.
“Kita mencari dokumen lembar per lembar, kemudian barang bukti lainnya, termasuk hasil produksinya. Semuanya kita kumpulkan untuk memperkuat konstruksi hukum yang sedang kita bangun,” tambahnya.
Penyidikan kasus ini menjadi perhatian publik lantaran beras kemasan merek Jelita dan Sania dikenal luas oleh konsumen. Dugaan pengoplosan tidak hanya berdampak pada kepercayaan masyarakat, tetapi juga menyangkut integritas sistem pangan nasional.
Satgas Pangan Polri berkomitmen akan menindak tegas jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, sekaligus memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel. (*/)
Artikel ini telah dibaca 51 kali