Pengadilan Negeri Baubau Eksekusi Lahan di Kelurahan Sulaa

Polres Baubau melakukan pengamanan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Baubau di Kelurahan Sulaa, memastikan proses berjalan tertib dan sesuai hukum meski sempat ada penolakan dari pihak tergugat. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOKe.com – Kepolisian Resor (Polres) Baubau mengerahkan 20 personel untuk mengamankan proses eksekusi lahan perdata oleh Pengadilan Negeri Baubau Kelas IB, yang berlangsung di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, pada Senin 4 Agustus 2025 pukul 10.20 WITA.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 4/Pdt.Eks/2023/PN Bau, dan dikawal langsung oleh Ps. Kasubagbinops Bagops Polres Baubau, Iptu Amrin Samiun, S.E.

“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai aturan. Ini adalah bentuk dukungan Polri terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Iptu Amrin di lokasi.

Baca :  Sidak Beras Pontianak: Wakil Wali Kota Bahasan Ngamuk, Timbangan Kurang? Siap-Siap Disegel!

Meski sempat terjadi penolakan dari pihak tergugat, situasi secara umum tetap terkendali. Berkat koordinasi yang solid antara aparat pengadilan dan personel Polres, proses eksekusi berlangsung tanpa insiden kekerasan atau gangguan keamanan.

Polres Baubau juga mengimbau masyarakat di sekitar lokasi eksekusi untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh situasi yang berkembang.

“Kehadiran kami bukan untuk menekan, melainkan untuk menjaga agar pelaksanaan hukum tidak terganggu oleh potensi tindakan anarkis atau upaya penghalangan,” tambahnya.

Baca :  Dedikasi Luar Biasa, Empat Anggota Polres Kubu Raya Diganjar Penghargaan

Dalam keterangannya, Iptu Amrin menegaskan komitmen Polri untuk selalu mendukung pelaksanaan hukum yang adil dan transparan.

“Kami akan terus bersinergi dengan lembaga peradilan demi menjamin kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam perkara perdata seperti eksekusi lahan ini,” tutupnya.

Kegiatan ini menjadi contoh bahwa sinergi antara aparat hukum dan kepolisian mampu meredam potensi konflik serta memastikan keadilan berjalan sesuai konstitusi. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 40 kali