Tali Gelasan Resahkan Warga, Puluhan Layangan dan Alat Pembuatnya Disita di Kuala Dua

Tali Gelasan Resahkan Warga, Puluhan Layangan dan Alat Pembuatnya Disita di Kubu Raya. (Foto: Humas)

KalbarOke.Com – Permainan layangan yang membahayakan di Kubu Raya ditindak tegas oleh aparat gabungan. Dalam razia yang digelar di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, pada Selasa (5/8/2025) sore, petugas menyita puluhan layangan, termasuk alat pembuat tali gelasan yang meresahkan warga.

Operasi gabungan ini melibatkan 50 personel Satpol PP, 2 personel Polsek Sungai Raya, dan 2 personel Koramil 1207/05 Sungai Raya. Razia ini fokus menyasar lokasi-lokasi padat penduduk yang sering dijadikan tempat bermain layangan.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade, merinci hasil razia. “Kami mengamankan 48 layangan, 5 sarung kelayang, 16 gulungan tali layangan, dan yang paling penting, 2 unit gerinda yang diduga digunakan untuk membuat tali gelasan,” ujarnya.

Baca :  Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan Konservasi IKN, 351 Kontainer Disita

AIPTU Ade menegaskan bahwa razia ini adalah langkah preventif untuk mencegah bahaya yang ditimbulkan oleh tali gelasan. Tali tajam ini tidak hanya mengancam keselamatan pemain, tetapi juga pengguna jalan dan jaringan listrik.

“Kami ingin menjaga keselamatan bersama. Layang-layang dengan tali gelasan bukan sekadar permainan, tapi bisa menjadi ancaman serius. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara berkala,” tegas Ade.

Baca :  Oknum Pengasuh di Kubu Raya Lakukan Pencabulan, Modus Janji Nikah Hancurkan Kepercayaan Santri

Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya saat bermain layangan. Peringatan keras diberikan agar tidak menggunakan tali gelasan dan memilih lokasi bermain yang aman.

“Penertiban ini adalah upaya lintas sektor untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan warga, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa permainan tradisional harus dilakukan secara aman dan bertanggung jawab,” tutup Ade. (aw/rilis/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 101 kali