Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia–Indonesia Sita 6,5 Kg Sabu, Dua Bandar Buron

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penyelundupan sabu lintas negara Malaysia–Indonesia. Sebanyak 6,5 kilogram sabu diamankan, dan empat tersangka berhasil ditangkap dalam operasi gabungan di Pekanbaru, Riau.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, para pelaku berinisial AS (31), R (31), RD (20), dan A (45) ditangkap pada Sabtu 9 Agustus 2025 di dua lokasi berbeda di Pekanbaru.

“Barang bukti berupa tas ransel abu-abu berisi enam bungkus besar dan lima bungkus kecil sabu,” kata Brigjen Pol Eko, Minggu 10 Agustus 2025.

Baca :  Bareskrim Usut Tambang Ilegal Zirkon, PT Karya Lisbeth Jadi Sorotan

Awal Terbongkarnya Jaringan

Kasus ini bermula dari laporan pada Juli 2025 terkait rencana penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia. Tim gabungan melakukan penyelidikan di Karimun dan Pekanbaru hingga memantau pergerakan para kurir.

Pada Sabtu siang, petugas mengikuti pertemuan R dan RD dengan AS di Jalan Gatot Subroto, Simpang Sudirman, Pekanbaru, sebelum menangkap mereka sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari pemeriksaan, AS mengaku mendapat perintah dari seorang buronan asal Malaysia berinisial Ncek untuk mengambil sabu di Pekanbaru dengan imbalan Rp80 juta. Sementara R dan RD dikendalikan oleh A untuk menjemput sabu di Tanjung Balai Karimun dan mengirimkannya ke Pekanbaru, masing-masing dengan upah Rp5 juta.

Baca :  Satgas Pangan Ungkap 132 Ton Beras Oplosan Premium PT Food Station, 3 Petinggi Jadi Tersangka

Penangkapan Otak Lokal Jaringan

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.25 WIB, tim menangkap A di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. A mengaku diperintah oleh Ilham (DPO) untuk menyerahkan sabu kepada kurir Ncek yang telah berada di Pekanbaru, dengan bayaran Rp180 juta.

Polri kini memburu dua bandar besar yang masih buron, yakni Ncek di Malaysia dan Ilham di Indonesia, untuk memutus jalur peredaran narkotika lintas negara tersebut. (*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 30 kali