Tiga Dara Kapuas Hulu Dijual, Disekap dan Dipaksa Jadi PSK di Kuching

Tiga Dara Kapuas Hulu Dijual, Disekap dan Dipaksa Jadi PSK di Kuching. (Ilustrasi: Google Gemini)

KalbarOke.Com – Janji manis pekerjaan layak di Malaysia berubah menjadi mimpi buruk bagi tiga warga Kapuas Hulu. Mereka menjadi korban sindikat perdagangan orang (TPPO) yang menjebak mereka di Kuching, Malaysia, dan memaksa mereka menjadi pekerja seks komersial.

Aksi keji ini berhasil diungkap oleh Polres Kapuas Hulu setelah salah satu korban berhasil menghubungi keluarganya. Seorang pelaku berinisial FS (29), warga Badau, kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Terjebak Janji Palsu

Kasus ini berawal pada awal tahun 2025, saat FS menawarkan pekerjaan sebagai pelayan toko atau rumah makan di Malaysia kepada tiga perempuan, dua dewasa dan satu di bawah umur. Dengan iming-iming gaji besar, FS berhasil meyakinkan ketiganya untuk berangkat ke Malaysia pada 6 September 2025.

Namun, alih-alih mendapatkan pekerjaan, ketiga korban yang berinisial AS (27), ER (24), serta seorang gadis 17 tahun, justru dijual oleh FS kepada warga negara Malaysia berinisial WL seharga RM 3000 atau sekitar Rp 10,5 juta. WL lalu menjual kembali mereka kepada orang lain berinisial XX.

Baca :  Gemilang Budaya Digelar 8-16 Agustus, Ria Norsan: Kalbar Adalah Simbol Keberagaman

Disekap dan Dipaksa Jadi PSK

Setibanya di Kuching, para korban disekap di sebuah rumah dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial. Mereka dibebani “utang fiktif” sebesar RM 2000 yang harus dilunasi melalui “pekerjaan” tersebut.

Kisah kelam ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban berhasil menghubungi keluarganya di Putussibau Utara pada 12 September 2025. Mendengar cerita mengerikan tersebut, keluarga langsung melaporkannya ke Polres Kapuas Hulu.

Tim gabungan dari Polres, BP3MI Kalimantan Barat, dan Imigrasi Kapuas Hulu segera bertindak cepat. Hasilnya, tersangka FS berhasil diamankan di Badau pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca :  201 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Standar Disita, Kerugian Capai Rp99 Miliar

Dalam pemeriksaan, FS mengaku telah menggunakan uang hasil penjualan korban untuk keperluan pribadi dan biaya operasional, termasuk pembuatan paspor dan keberangkatan para korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa paspor dan telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta. Hukuman ini bisa bertambah sepertiga karena salah satu korban masih di bawah umur.

Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi yang jelas untuk menghindari kejadian serupa. (hms/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 2892 kali