KalbarOke.Com — Sebanyak 73 pria warga negara Indonesia termasuk di antara 79 individu yang ditahan oleh Bagian Penegakan Hukum Departemen Imigrasi Malaysia/Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak, di Kota Kuching.
Mereka ditangkap dalam dua operasi terpisah, yaitu Ops Gegar dan Ops Sapu, yang dilaksanakan pada 22-23 Agustus 2025.
Operasi ini menargetkan lima rumah sewa di sekitar Lorong Batu Kawa dan Matang yang dicurigai sebagai markas aktivitas judi daring, serta satu tempat hiburan malam di pusat kota Kuching.
Dari total 93 individu yang diperiksa, 79 orang ditahan karena berbagai pelanggaran imigrasi. Selain 73 pria WNI, pihak berwenang juga menahan satu wanita asal Vietnam dan lima wanita asal Filipina.
Pelanggaran yang ditemukan termasuk tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, melebihi batas waktu tinggal yang diizinkan, dan menyalahgunakan izin kunjungan.
“Semua individu yang ditahan saat ini sedang diselidiki di bawah Seksi 6(1)(c) dan Seksi 15(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 serta Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963,” tulis pihak JIM Sarawak dalam keterangannya.
Operasi ini berhasil dilakukan berkat laporan dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas.
JIM Sarawak menegaskan komitmen mereka untuk terus memerangi kegiatan imigran ilegal dan penyalahgunaan izin tinggal.
JIM Sarawak menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah diberikan dan mengimbau agar kerja sama ini terus dilanjutkan demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara. (aw/01)
Sumber: Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak.
Artikel ini telah dibaca 758 kali