NJOP PBB-P2 Naik, Tiga Kecamatan di Kubu Raya Terdampak

NJOP PBB-P2 Naik, Tiga Kecamatan di Kubu Raya Terdampak. (Foto: Jeckmus)

KalbarOke.Com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang tidak melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama lima tahun berturut-turut.

Catatan ini membuat tiga kecamatan di Kubu Raya dipastikan akan mengalami kenaikan NJOP.

Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kalimantan Barat, tercatat bahwa objek pajak PBB-P2 tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2019 hingga 2024. Hal ini menjadi salah satu dari empat temuan BPK.

Baca :  Kabupaten Kubu Raya Gelar Rapat Koordinasi Matangkan Persiapan HUT ke-80 RI

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menjelaskan bahwa kenaikan NJOP ini akan difokuskan pada objek pajak yang memiliki nilai jual lebih tinggi, terutama properti mewah.

“Ada banyak rumah tipe sedang yang berubah menjadi tipe mewah, tetapi belum dihitung. Nah, ini yang akan kita sesuaikan NJOP-nya,” terang Sukiryanto.

Ia menambahkan, penyesuaian ini tidak akan berlaku untuk masyarakat menengah ke bawah. “Yang menengah ke bawah tidak akan kita kaji. Semua ini tentu harus dikoordinasikan lagi dengan BPK RI,” tambahnya.

Baca :  Ali Mustakim Resmi Dilantik Gantikan Almarhum M. Yani di DPRD Kubu Raya

Selain masalah pajak, rapat paripurna DPRD juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan poros di Kubu Raya yang masih perlu perbaikan. (Mus/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 286 kali