Kelola Keuangan Lebih Transparan, Pemkot Pontianak Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Kelola Keuangan Lebih Transparan, Pemkot Pontianak Terapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. (Foto: Prokopim)

KalbarOke.Com – Sebagai bagian dari komitmen untuk modernisasi tata kelola keuangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi mengimplementasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2024 dan telah melalui kerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa penerapan KKPD merupakan langkah maju untuk memastikan belanja daerah menjadi lebih efisien dan akuntabel.

“Dengan KKPD, kita ingin memastikan belanja daerah lebih efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya usai penyerahan simbolis kartu kredit di Kantor Wali Kota, Jumat (22/8/2025).

Baca :  Langkah Maju Pemekaran di Kalbar, Gubernur Beri Lampu Hijau 3 DOB di Ketapang

Penerapan Bertahap Menuju Transparansi Total

Pada tahap awal di Tahun Anggaran 2025, penggunaan KKPD akan diujicobakan di tujuh perangkat daerah, antara lain:

• Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
• Badan Pendapatan Daerah
• Dinas Komunikasi dan Informatika
• Sekretariat DPRD
• Badan Keuangan dan Aset Daerah
• Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
• Inspektorat

Wali Kota Edi Kamtono menargetkan, pada Tahun Anggaran 2026, KKPD sudah dapat diterapkan di seluruh 32 SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak. Proses implementasi ini didukung dengan studi banding bersama BPKAD Provinsi Kalimantan Barat, serta koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait seperti Bank Indonesia.

Baca :  Wali Kota Pontianak: Berani Tolak Bayar Parkir Liar, Jangan Takut!

“Kita belajar dari pengalaman provinsi, sehingga penerapan di Kota Pontianak bisa lebih matang dan terarah,” pesannya.

Ia berharap, seluruh perangkat daerah segera beradaptasi dengan sistem baru ini agar pengelolaan keuangan menjadi lebih efektif dan transparan. (pro/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 142 kali