KalbarOKe.com – Polri terus mengintensifkan pemberantasan judi online. Terhitung sejak Mei hingga Agustus 2025, sebanyak 235 kasus judi online berhasil diungkap dengan total 259 tersangka diamankan.
Kasus terbaru diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang membongkar jaringan judi online berskala nasional hingga internasional. Jaringan ini beroperasi melalui tiga situs besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.
Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF ditangkap. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp16,4 miliar, memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar, serta menyita berbagai barang bukti seperti laptop, ponsel, kartu ATM, dan buku rekening.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan judi online.
“Dari 235 kasus yang kami tangani, 200 tersangka merupakan pemain, sementara sisanya adalah penyelenggara, admin, operator, hingga endorser. Khusus untuk jaringan Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77, para tersangka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan,” jelas Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.
Polisi juga tengah memburu seorang tersangka berinisial AL yang berstatus DPO karena berperan merekrut dan melatih admin situs judi online.
Deputi PPATK Danang Tri Hartono menegaskan praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi ilegal, termasuk penggunaan rekening pinjaman. Data PPATK menunjukkan nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, namun menurun drastis menjadi Rp17 triliun pada semester I 2025 berkat operasi gabungan.
Sementara itu, Kemenkominfo mencatat sudah memblokir lebih dari 2,5 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025. Kemenko Polhukam menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online sebagai langkah strategis nasional.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU TPPU, serta Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (*/)
Artikel ini telah dibaca 20 kali