Pembobol Gereja di Kubu Raya Tertangkap, Pelaku Sembunyi di Kolong Rumah Warga

Pembobol Gereja di Kubu Raya Tertangkap, Pelaku Sembunyi di Kolong Rumah Warga. (Foto: Humas)

KalbarOke.Com – Pelaku pencurian yang menggemparkan Gereja Mawar Sharon di Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, akhirnya berhasil dibekuk.

RT (42), sang pelaku utama, takluk di tangan tim gabungan Polda dan Polres Kubu Raya setelah aksi kejar-kejaran dramatis yang berakhir di bawah kolong rumah warga.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa penangkapan ini tidak mudah.

“Pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim dan bantuan masyarakat, tersangka akhirnya bisa diamankan,” jelasnya Jumat (29/8/2025).

Kerugian Capai Rp130 Juta

Aksi pencurian ini dilaporkan oleh pihak gereja pada 19 Agustus 2025. Sejumlah barang penting yang digunakan untuk kegiatan ibadah dan pelayanan hilang, dengan total kerugian mencapai Rp130 juta.

Baca :  Kengerian Petang di Desa Kapur: Angin Misterius Datang Tiba-Tiba, Rumah Warga Porak Poranda!

Barang-barang yang dicuri meliputi tiga unit laptop, sebuah ponsel, gitar, harddisk eksternal 6 TB, serta perlengkapan kamera.

“Hilangnya barang-barang ini sempat mengganggu aktivitas pelayanan gereja,” kata Aiptu Ade. Penyelidikan intensif pun segera dilakukan untuk melacak keberadaan pelaku.

Pengejaran di Tengah Pemukiman

Tim gabungan mendapat informasi bahwa RT bersembunyi di kawasan Batu Layang, Pontianak Utara. Ketika petugas mendekat, tersangka yang sedang duduk di depan sebuah masjid langsung menyadari kehadiran polisi dan mencoba kabur.

Baca :  Tak Hanya Jaga Keamanan, Polisi di Kubu Raya Beralih Profesi Jadi Petani

“Dia lari ke area pemukiman dan masuk ke kolong rumah. Petugas kami langsung melakukan pengejaran cepat sampai akhirnya berhasil membekuknya,” tutur Aiptu Ade.

Setelah tertangkap, RT langsung mengakui perbuatannya. Kini, ia telah dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau penadah yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, RT dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rls/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 20 kali