Isu Surpres Pergantian Kapolri, DPR Bantah Terima Surat dari Presiden Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Kabar mengenai pengiriman surat presiden (Surpres) terkait pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kembali mencuat. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah telah menerima surat resmi tersebut dari Istana.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan Surpres mengenai pergantian Kapolri.

“Belum ada,” ujar Dasco saat dikonfirmasi awak media, Jumat 12 September 2025.

Baca :  Program Desa Nelayan Targetkan 1.000 Desa Mandiri Sejahterakan Dua Juta Nelayan Indonesia

Isu ini bergulir di tengah meningkatnya desakan publik agar Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur dari jabatannya. Gelombang tuntutan tersebut mencuat setelah tragedi meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan serta kericuhan yang terjadi beberapa pekan lalu.

Dalam konferensi pers di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 30 Agustus 2025, Listyo menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah dari Presiden.

Baca :  Brigadir Renita Rismayanti Raih Penghargaan Tertinggi PBB, Polwan Indonesia Torehkan Sejarah Dunia

“Terkait dengan isu yang menyangkut Kapolri, itu hak prerogatif presiden. Kita prajurit kapan saja siap,” kata Listyo.

Sebagai informasi, Listyo Sigit Prabowo mulai menjabat sebagai Kapolri sejak tahun 2021 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hingga kini, wacana pergantiannya masih menjadi sorotan publik, namun keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. (*/)