Legalisasi Zonasi Karbon Biru untuk Mitigasi Iklim dan Sejahterakan Pesisir

KKP percepat legalisasi Rencana Zonasi KSNT Cadangan Karbon Biru untuk mendukung mitigasi perlindungan ekosistem laut. Data HUMAS DITJEN PENATAAN RUANG LAUT

KalbarOKe.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya mempercepat legalisasi Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) Cadangan Karbon Biru sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi biru sekaligus upaya mitigasi perubahan iklim.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) KKP, Kartika Listriana, menekankan bahwa RZ KSNT Cadangan Karbon Biru bukan hanya instrumen teknokratis tata ruang, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah dalam perlindungan ekosistem laut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Penataan ruang laut dirancang untuk memberi manfaat lewat tiga dimensi utama: ekonomi dengan kepastian hukum bagi investasi, sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta lingkungan guna melindungi ekosistem pesisir dan laut,” ujar Kartika dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu 14 September lalu.

Menurut Kartika, ekosistem lamun memiliki peran vital dalam penyerapan karbon. Potensi pasar karbon dari padang lamun sangat besar, mencapai USD 800.000 per km². Namun agar karbon biru bisa masuk ke pasar, dibutuhkan regulasi, pengelolaan dampak aktivitas darat dan laut, serta pelibatan multipihak.

Baca :  GISCO, Platform Kemenperin Percepat Transformasi Industri Hijau dan Ekonomi Sirkular

17 Lokasi Indikatif KSNT

Direktur Perencanaan Ruang Perairan, Abdi Tunggal Priyanto, menyampaikan bahwa penetapan KSNT telah diatur melalui PP No. 32 Tahun 2019 sebagai kawasan dengan kepentingan strategis nasional yang memerlukan penataan ruang laut khusus.

“KSNT terbagi atas tiga kategori, yakni untuk kepentingan kedaulatan negara, situs warisan dunia, dan pengendalian lingkungan hidup termasuk cadangan karbon biru,” jelas Abdi.

Saat ini, KKP telah menyiapkan 17 lokasi indikatif KSNT Cadangan Karbon Biru dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) 2025–2045. Lokasi tersebut antara lain perairan Kotabaru, Kepulauan Derawan, Bombana, Pohuwato, Kwandang, Kepulauan Tanimbar, Kepulauan Aru, Kepulauan Guraici, Lingga, Pulau Menui, Bontang, Pulau Sapudi, Pulau Kangean, Tual, Nias, Pulau Subi, Toli-Toli, hingga Supiori.

Baca :  Pembakaran Speedboat saat Operasi Kapal Trawl di Sumbar, Ini Kronologinya

Sementara itu, Prof. Pramaditya Wicaksono, Guru Besar Fakultas Geografi UGM, menegaskan bahwa penyusunan profil KSNT Karbon Biru memerlukan data ilmiah detail, seperti spesies lamun, biomass, habitat, serta aktivitas manusia, untuk mendukung perencanaan dan pemantauan ekosistem yang efektif.

Langkah percepatan legalisasi ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya laut sehat, aman, tangguh, dan produktif sebagai basis pembangunan ekonomi biru berorientasi ekologi dan kesejahteraan masyarakat. (*/)