KalbarOke.Com – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Sabah terus menunjukkan komitmennya dalam menindak pendatang asing tanpa izin (PATI).
Dalam operasi penguatan hukum yang digelar di wilayah Tawau, Sabah, sebanyak 20 individu berhasil ditangkap karena diduga melanggar berbagai undang-undang keimigrasian.
Operasi yang berlangsung intensif dari 17 hingga 18 September 2025 ini merupakan hasil dari aduan masyarakat dan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.
Operasi yang melibatkan 17 petugas dari Bagian Penguatkuasaan Tawau ini berhasil memeriksa 75 orang.
Pelanggaran Keimigrasian di Tawau, Sabah
Dari total individu yang diperiksa, sebanyak 20 di antaranya ditahan karena tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin tinggal yang sah. Para individu yang ditangkap dan ditahan ini terdiri dari warga negara Pakistan, Filipina, dan Indonesia.
Mereka diduga melanggar beberapa peraturan imigrasi, termasuk Seksyen 15(1)(c) dan Seksyen 6(1)(c) Akta Imigresen 1959/63, serta Peraturan 39(b) Peraturan-Peraturan Imigresen 1963.
Imigrasi Malaysia Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
JIM Sabah menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diterapkan bagi siapa pun yang melanggar hukum, termasuk pihak yang melindungi atau mempekerjakan pendatang asing ilegal.
Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan memberikan informasi terkait keberadaan warga asing tanpa izin di lingkungan mereka.
Penegasan ini menunjukkan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran yang berkaitan dengan isu keamanan dan ketertiban hukum di Malaysia.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi dari sumber aslinya: JIM.