KalbarOKe.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bergerak tegas memburu ratusan penunggak pajak jumbo yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi daftar 200 wajib pajak dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Total nilai tunggakan dari 200 penunggak pajak ini mencapai Rp60 triliun. Kami akan memastikan langkah hukum untuk menagih kewajiban mereka,” tegas Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9).
Tak hanya mengandalkan mekanisme internal, Kemenkeu juga akan menggandeng aparat penegak hukum mulai dari kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi mempercepat penyelesaian kasus pajak tersebut.
Langkah ini diambil guna memperkuat pendapatan negara, mengingat hingga akhir Agustus 2025, penerimaan baru mencapai Rp1.638 triliun atau 57,2 persen dari target APBN 2025. Dari jumlah itu, penerimaan pajak menyumbang Rp1.330 triliun, sementara kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp122,9 triliun.
Purbaya menegaskan, penagihan tunggakan pajak jumbo merupakan prioritas karena potensinya sangat signifikan bagi kas negara. “Rp60 triliun ini bisa menambah ruang fiskal untuk pembangunan. Tidak ada alasan wajib pajak menghindar dari kewajibannya,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Kemenkeu berharap penerimaan negara dapat terus terjaga dan target APBN 2025 tercapai sesuai rencana.***