Hampir 1.000 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Akhir Agustus, Polisi Ungkap Modusnya

Polri menetapkan 959 orang sebagai tersangka kerusuhan akhir Agustus di sejumlah daerah Indonesia. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV 

KalbarOke.com – Mabes Polri merilis perkembangan terbaru terkait penanganan kerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah pada akhir Agustus lalu. Hingga saat ini, sebanyak 959 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Data yang dihimpun dari 15 Polda menunjukkan, dari total tersangka, 664 orang merupakan kategori dewasa sementara 295 lainnya masih anak-anak. Polisi menegaskan, penetapan tersangka dilakukan terhadap mereka yang diduga terlibat dalam penghasutan, provokasi, hingga tindakan pengerusakan fasilitas umum.

“Sejumlah modus yang digunakan tersangka antara lain menghasut dan mengajak masyarakat melalui poster, siaran langsung di media sosial, hingga menyebarkan video pembakaran untuk tujuan provokasi,” ungkap Komjen Pol Syahardiantono, Kabareskrim Polri.

Baca :  Kegerahan Publik atas Kasus Viral Selesai Minta Maaf: Aktivis Soroti Penegakan Hukum

Kerusuhan tersebut dipicu oleh kasus meninggalnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan, yang tertabrak kendaraan taktis (rantis) polisi. Insiden ini kemudian memicu gelombang demonstrasi yang berujung ricuh di berbagai wilayah Indonesia.

Akibat kerusuhan, sedikitnya 11 orang meninggal dunia, sementara sejumlah fasilitas publik mengalami kerusakan parah. Beberapa di antaranya adalah gedung DPRD, halte TransJakarta, hingga fasilitas umum lain yang dibakar massa.

Baca :  920 Teguran Satgas Pangan Polri ke Penjual Turunkan Harga Beras Nasional Ikut Redam Inflasi

Polri menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan adil bagi seluruh tersangka. (*/)