Cegah Kenakalan Remaja, Pontianak Sosialisasikan Batasan Jam Malam Anak & Perda Ketertiban Umum

Cegah Kenakalan Remaja, Pontianak Sosialisasikan Batasan Jam Malam Anak & Perda Ketertiban Umum. (Foto: Diskominfo)

KalbarOke.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bergerak proaktif dalam upaya pencegahan kenakalan remaja dan penertiban umum. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah (SIPEDE) digelar, menyasar puluhan anak dan remaja sebagai peserta utama.

Sosialisasi ini secara khusus membahas dua regulasi penting: Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo, Vivi Salmiarni, menjelaskan bahwa SIPEDE bertujuan membantu Pemkot dalam menyebarluaskan kebijakan, sekaligus menjadi wadah komunikasi untuk menyerap masukan dari masyarakat, khususnya anak dan remaja.

Fokus Perwa 22/2025: Batasan Waktu demi Perlindungan Anak

Pembatasan Jam Malam Anak menjadi salah satu fokus utama dalam sosialisasi ini, mengingat relevansinya dengan isu kenakalan remaja. Dengan memahami kebijakan ini, diharapkan anak-anak dapat terhindar dari potensi bahaya dan kegiatan negatif di luar rumah pada larut malam.

Baca :  Ketua DPRD Jelaskan Tuntutan dan Bantah Isu Kenaikan Tunjangan

Vivi berharap, peserta sosialisasi yang mayoritas adalah pelajar dapat bertindak sebagai agen perubahan positif di lingkungan mereka.

“Melalui kegiatan ini, peserta dapat memahami lebih baik kebijakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan kenakalan remaja. Sehingga mereka bisa menjadi agen perubahan positif yang memberikan informasi kepada orang-orang di sekitarnya,” tegas Vivi, menekankan peran teman sebaya dalam penyebaran informasi yang bermanfaat.

Pencegahan Kenakalan Remaja: Tanggung Jawab Bersama dan Pendekatan Safe Guarding

Pendekatan terhadap kenakalan remaja tidak hanya terbatas pada regulasi, melainkan juga melibatkan peran aktif berbagai pihak. Syarifah Aryana Kaswamayana dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Kalimantan Barat, yang bertindak sebagai narasumber, menyoroti pentingnya dialog.

Menurut Aryana, kenakalan remaja harus dicegah dengan membuka ruang diskusi yang aman antara orang tua dan anak, bukan sekadar intervensi satu arah. Ia mengedepankan pendekatan safe guarding, di mana semua pihak wajib berupaya melindungi anak, remaja, serta kelompok rentan dari berbagai bentuk bahaya.

Baca :  Sekuel Resmi: Film Animasi Baru Berjudul “Super Mario Galaxy Movie” Rilis 2026

“Kita harus fokus pada pencegahan, perlindungan, pemulihan, serta partisipasi anak. Penyelesaian ini adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan orang tua, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait,” terangnya, menegaskan bahwa solusi atas masalah remaja adalah sinergi holistik.

Satpol PP Pastikan Penegakan Hukum Berjalan Baik

Sementara regulasi dan sosialisasi menjadi fondasi, penegakan hukum menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, memastikan bahwa implementasi Perda dan Perwa berjalan dengan baik di lapangan.

Welly menjelaskan bahwa penindakan dilakukan dengan berbagai pendekatan, mulai dari preemtif (pencegahan awal), preventif (pencegahan intensif), hingga represif (penindakan).

“Satpol PP Kota Pontianak sudah melakukan patroli dan pengawasan terkait penegakan peraturan, khususnya mengenai kenakalan remaja. Kami berharap ke depan kasus kenakalan remaja dan pelanggaran Perda maupun Perwa bisa semakin minim, bahkan tidak ada,” pungkasnya, menandakan komitmen pengawasan yang berkelanjutan dari pihak berwenang.