Bupati Kubu Raya Mau Wajib Pajak Diawasi Ketat dan Diterapkan Sanksi, Cegah Kebocoran PAD

Bupati Kubu Raya Mau Wajib Pajak Diawasi Ketat dan Diterapkan Sanksi, Cegah Kebocoran PAD. (Foto: Prokopim)

KalbarOke.Com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya serius mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui serangkaian strategi peningkatan pajak dan retribusi daerah. Hal ini disampaikan Bupati Kubu Raya, Sujiwo, saat menghadiri rapat terkait Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 di DPRD Kubu Raya, Senin (29/09/2025).

Salah satu fokus utama dalam strategi ini adalah menjamin kepatuhan wajib pajak dan mencegah terjadinya kebocoran penerimaan daerah.

Penekanan pada Pengawasan dan Pemberian Sanksi Tegas

Bupati Sujiwo secara khusus menyoroti pentingnya penegakan hukum dan pengawasan dalam upaya optimalisasi pendapatan.

Sujiwo menyatakan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat proses pengawasan terhadap wajib pajak dan retribusi. Tujuan utama dari penguatan ini adalah untuk memastikan seluruh wajib pajak mematuhi kewajiban mereka.

Baca :  Aksi Keji Pria Bertopeng di Kubu Raya: Pemilik Toko Dibacok Saat Jaga Toko, Pelaku Buron

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar juga akan diterapkan secara konsisten. Penerapan sanksi ini dinilai krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah kebocoran penerimaan daerah yang dapat merugikan kas daerah.

“Kemudian memberikan pelatihan dan peningkatan disiplin bagi aparatur pelaksana pungutan. Jumlah petugas di lapangan untuk pengawasan juga ditambah,” kata Sujiwo

Sujiwo menekankan pentingnya upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan urgensi retribusi dalam mendukung pembangunan daerah.

“Peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan,” jelasnya

Strategi Komprehensif Optimalisasi PAD Lainnya

Selain memperkuat pengawasan, Sujiwo juga memaparkan beberapa strategi komprehensif lain untuk mengoptimalkan penerimaan daerah:

1. Perluasan Basis Penerimaan: Dilakukan melalui identifikasi wajib pajak potensial dan baru, perbaikan basis data objek pajak, dan penilaian pajak yang lebih akurat.

Baca :  Herculanus Heriadi Soroti Prioritas Anggaran APBD 2026: "Harus Berpihak pada Kepentingan Rakyat"

2. Restrukturisasi dan Penyesuaian Tarif: Melakukan restrukturisasi jenis-jenis pajak dan retribusi daerah serta menyesuaikan tarif sesuai dengan peraturan terbaru.

3. Pemanfaatan Teknologi: Menggunakan teknologi informasi untuk mengelola pajak dan retribusi serta mengoptimalkan proses pemungutan, sekaligus memperkuat sistem administrasi perpajakan daerah.

4. Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Melakukan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya retribusi dalam mendukung pembangunan daerah.

Dengan berbagai langkah strategis ini, termasuk penekanan pada pengawasan ketat dan penerapan sanksi, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk mengelola pajak dan retribusi secara efisien, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat mengoptimalkan PAD demi pembangunan daerah.