KalbarOke.com – Pemerintah menegaskan tidak ada kebutuhan konstitusional untuk memberi makna baru pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penegasan ini disampaikan dalam sidang uji materi perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh politikus PDIP, Hasto Kristiyanto.
Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mewakili Presiden dalam sidang di MK, Rabu (1/10/2025). Ia menyatakan, norma Pasal 21 UU Tipikor sudah tepat untuk melindungi integritas penegakan hukum kasus korupsi.
“Permintaan agar Pasal 21 diberi makna baru tidak berdasar. Norma ini sudah adaptif terhadap modus korupsi, tunduk pada asas legalitas, dan bergantung pada pembuktian yudisial,” ujar Eben Ezer di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut Pemerintah, Pasal 21 UU Tipikor selaras dengan prinsip due process of law, komitmen internasional, serta praktik peradilan modern yang konsisten menghukum tindakan menghalangi proses peradilan. Pasal tersebut dianggap sudah memenuhi asas legalitas karena jelas menyebut subjek, sikap batin, perbuatan terlarang, dan objek perlindungan.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum atau membuka peluang kriminalisasi profesi. MK sebelumnya telah menegaskan imunitas advokat tetap berlaku sepanjang bertindak profesional dan sesuai hukum.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto berpendapat Pasal 21 UU Tipikor tidak proporsional dan menimbulkan ketidakadilan karena ancaman hukumannya lebih tinggi dibanding pasal pokok lainnya. Ia meminta MK menambahkan frasa “secara melawan hukum” dan menafsirkan kumulatif tahapan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Sebagai informasi, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta dalam kasus perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Namun, ia telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Sidang uji materi ini menjadi penting karena menyangkut tafsir Pasal 21 UU Tipikor, yang selama ini digunakan untuk menjerat pihak yang berupaya menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus korupsi. (*/)