KalbarOke.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak memperketat pengawasan terhadap potensi gangguan ketertiban umum. Dalam patroli penertiban yang digelar pada Rabu (1/10/2025) malam, aparat menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga sekitar.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Patroli ini bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kami mengimbau agar para pemilik usaha mematuhi aturan, khususnya terkait kebisingan setelah pukul 22.00 WIB,” ujar Sudiyantoro.
Sosialisasi Melalui Penempelan Stiker Aturan Kebisingan
Dalam operasi yang melibatkan 11 personel ini, petugas menyisir kafe-kafe di Jalan Puyuh, termasuk Ratu Kopi, Warkop Pak Usu, Cafe Muster Station, dan Warkop Moji. Selain memberikan imbauan lisan, Satpol PP menggunakan metode sosialisasi yang lebih permanen.
“Kafe dan warkop-warkop tersebut kami imbau untuk tidak membuat kebisingan seperti suara musik yang terlalu keras hingga mengganggu warga sekitar yang tengah beristirahat,” imbuhnya.
Guna memastikan pesan tersampaikan, petugas juga menempelkan stiker yang berisi tentang aturan kebisingan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 19 Tahun 2021 di lokasi-lokasi usaha tersebut. Peringatan serupa juga disampaikan kepada Warkop Hang di Jalan Merdeka.
Penegakan Peraturan Jam Malam Anak di Bawah Umur
Selain menertibkan kebisingan, patroli Satpol PP juga menyasar penegakan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak.
Saat berpatroli di Jalan Paralel Sungai Jawi, petugas menertibkan anak-anak di bawah umur yang masih beraktivitas di luar rumah melampaui batas waktu yang ditentukan.
“Sesuai dengan Perwa Nomor 22 Tahun 2025, maka anak-anak berusia di bawah 18 tahun tidak boleh beraktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB,” terang Toro, sapaan akrab Ahmad Sudiyantoro.
Toro menegaskan bahwa patroli dan penertiban akan terus digelar secara rutin. Ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk memastikan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap terjaga di Kota Pontianak.